Rangkuti, Mufidah Nur (2023) Implementasi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala di Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah. Undergraduate thesis, UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.
Text
1910300025.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (5MB) |
Abstract
Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 mengenai Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala merupakan sebuah peraturan yang dikeluarkan untuk memberikan arahan dan pedoman terkait penggunaan pengeras suara dalam konteks ibadah di masjid dan musala. Surat edaran ini bertujuan untuk mengatur penggunaan pengeras suara agar sesuai dengan tata cara dan etika ibadah, serta menjaga kenyamanan masyarakat sekitar. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pemahaman masyarakat terhadap Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid dan Musala Di Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah. Bagaimana Implementasi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid dan Musala Di Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah. Bagaiaman tinjauan Fiqh Siyasah terhadap Implementasi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022?. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (field research) yang dimana penelitian yang digunakan untuk menggambarkan berbagai pendekatan penelitian yang melibatkan pengumpulan data secara langsung di lapangan, untuk mendapatkan informasi yang tepat terhadap peristiwa dan data-data lapangan. Adapun penelitian lapangan yang akan dianalisis yaitu Implementasi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Di Masji Dan Musala Di Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid Dan Musala Di Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah. Pada bagian C. Ketentuan nomor 2. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel), dan ketentuan nomor 3 sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar pada salat Subuh paling lama 10 menit, salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya paling lama 5 menit. Hasil penelitian ini menunjukkan terdapat beberapa Masjid yang belum memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022, contohnya volume pengeras suara masjid yang melebihi 100 dB (desibel), dan pada waktu salat Subuh, Zuhur, Asar, Magrib, Isya sebelum azan pada pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim melebihi 15 (lima belas) menit.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Supervisors: | Ahmatnijar, M.Ag dan Khoiruddin Manahan Siregar, M.H |
Keywords: | Implementasi; Surat Edaran Menteri Agama; Pengeras suara |
Subjects: | 12 BUILT ENVIRONMENT AND DESIGN > 1201 Architecture > 120109 Architecture of Building for Religious and Related Purposes > 12010901 Mosques and Minaret 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180108 Constitutional Law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara |
Depositing User: | Ms Fatimah Adzahro Ramadani Gaja |
Date Deposited: | 13 Dec 2023 06:15 |
Last Modified: | 13 Dec 2023 06:15 |
URI: | http://etd.uinsyahada.ac.id/id/eprint/9930 |
Actions (login required)
View Item |