Electronic Theses of UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

Ayah biologis sebagai wali nikah bagi anak diluar perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sipirok

Pane, Miranti (2023) Ayah biologis sebagai wali nikah bagi anak diluar perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sipirok. Undergraduate thesis, UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.

[img] Text
1910100025.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (1MB)

Abstract

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 anak dilaur perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya dan keluarga ayahnya selama dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan atau alat bukti lainnya. Sehingga dalam hal ini, ayah biologis berhak menjadi wali nikah dalam pernikahan anak perempuanya, akan tetapi di yang terjadi di KUA Kecamatan Sipirok yang menjadi wali nikah anak diluar perkawinan menggunakan wali hakim. Wali merupakan salah satu rukun yang harus dipenuhi dalan pernikahan, kemudian nikah tanpa wali tidak sah. Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar hukum apa yang digunakan dalam pelaksanaan ayah biologis sebagai wali nikah bagi anak diluar perkawinan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh dari informan yaitu Kepala KUA dan Pegawai (PNN) KUA Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapunuli Selatan. Pengumpulan data ini dilakukan melalui motode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis yaitu penyajian dalam bentuk tulisan dan menerangkan sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan kemudian melakukan penyelesaian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan pernikahan anak diluar perkawinan pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 di KUA Kecataman Sipirok menggunakan wali hakim sesuai kaidah fikih dikarenakan keberadaan wali hanya ditentukan oleh adanya pernikahan yang sah. Maka ayah biologis dari anak tersebut tidak bisa menjadi wali nikah, tetapi dalam administrasi akte nikah dituliskan ayah biologis sebagai nasabnya. Dasar hukum penentuan wali nikah KUA Kecanatan Sipirok yaitu pasal 43 UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dan pasal 100 Kompilasi Hukum Islam. Menurut hukum positif atau putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 anak diluar perkawinan selama dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga ayah biologis bisa menjadi wali dalam pernikahanya.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Supervisors: Dr. H. Fatahuddin Aziz Siregar, M.Ag. dan Adi Syahputra Sirait, M.H.I.
Keywords: Ayah biologis; Wali nikah; Anak diluar perkawinan
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012801 Pernikahan (Secara Umum)
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012805 Wali & Saksi
Divisions: Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam/Ahwal Syakhsyiah
Depositing User: Ms Fatimah Adzahro Ramadani Gaja
Date Deposited: 27 Oct 2023 07:24
Last Modified: 27 Oct 2023 07:24
URI: http://etd.uinsyahada.ac.id/id/eprint/9567

Actions (login required)

View Item View Item