Electronic Theses of UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

Praktik pinjam meminjam emas di Desa Aek Nauli Kecamatan Batang Angkola ditinjau dari kompilasi hukum ekonomi syariah

Maysara, Maysara (2022) Praktik pinjam meminjam emas di Desa Aek Nauli Kecamatan Batang Angkola ditinjau dari kompilasi hukum ekonomi syariah. Undergraduate thesis, IAIN Padangsidimpuan.

[img] Text
1710200007.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (4MB)

Abstract

Penelitian ini membahas tentang praktik pinjam meminjam emas di Desa Aek Nauli Keccamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan yang ditinjau berdasarkan KHES. Penelitian ini dilatarbelakangi akibat adanya tambahan/imbalan yang diminta oleh muqridh pada awal tansaksi yang berupa padi hasil panen muqtaridh.Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik pinjam meminjam emas di Desa Aek Nauli Kecamatan Batang Angkola dan tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terhadap Pinjam meminjam emas di Desa Aek Nauli Kecamatan Batang Angkola. Penelitian ini bercorak field research yang bersifat kualitatif yaitu pengumpulan data dilakukan dengan pengamatan langsung ke Desa Aek Nauli, dokumentasi, dan wawancara dengan pihak muqridh, muqtaridh, tokoh masyarakat, serta masyarakat Desa Aek Nauli yang mengetahui tentang pinjam meminjam emas di Desa Aek Nauli. Setelah mendapatkan data yang lengkap, kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis penalaran deduktif, yaitu menjelaskan pandangan mengenai tambahan/imbalan dan pinjam meminjam terlebih dahulu, kemudian menganalisis peraturan yang berlaku, yaitu Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan pinjam meminjam emas di Desa Aek Nauli ini Praktik pinjam meminjam emas yang dilakukan masyarakat di Desa Aek Nauli tidak sesuai dengan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah karena adanya imbalan atau tambahan yang telah diperjanjikan pada awal terjadinya transaksi. Imbalan atau tambahan yang tidak boleh diperjanjikan karena menarik manfaat bagi pihak yang memberi pinjaman. Berdasarkan kaidah fiqih muamalah setiap pinjaman yang menarik manfaat adalah sama dengan riba. Faktor terjadi adanya Imbalan atau tambahan dalam pinjam meminjam tersebut karena pada awalnya tambahan yang ada merupakan ucapan terima kasih dari pihak yang meminjam karena sudah merasa tertolong. Namun lambat laun hal itu berubah menjadi kebiasaan bahkan menjadi sebuah keharusan jika ada yang meminjam harus disertai dengan imbalan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Supervisors: Dr. H. Zul Anwar Ajim Harahap, M.A. dan Syapar Alim Siregar, M.H.I.
Keywords: Pinjam-meminjam; Tambahan; KHES
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012717 al-‘Ariyah (Pinjam-meminjam)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Ms Fatimah Adzahro Ramadani Gaja
Date Deposited: 30 Jun 2022 05:02
Last Modified: 10 Dec 2022 08:03
URI: http://etd.uinsyahada.ac.id/id/eprint/7960

Actions (login required)

View Item View Item