Harahap, Riska Harnysah (2021) Prinsip maqashid asy-syariah dalam Undang-Undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Undergraduate thesis, IAIN Padangsidimpuan.
Text
1710700014.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (2MB) |
Abstract
Maqashid Asy- Syariah bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatann manusia di dunia dan akhirat. Prinsip Maqashid Asy- Syariah terdiri dari memelihara agama (hifzh al-din), memelihara jiwa (hifzh al- nafs), Perlindungan akal (hifzh al-aql), memelihara keturunan (Hifzh al-nasl) dan memelihara harta benda (hifz al-mal). Rumusan masalah dari penelitian ini yaitu Bagaimana konsep perlindungan terhadap anak dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Bagaimana prinsip Maqashid Asy-Syariah dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui bagaimana konsep perlindungan terhadap anak dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak danUntuk mengetahui bagaimana prinsip Maqashid Asy-Syariah dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori yang berkenaan dengan prinsip Maqashid Asy- Syariah dalam undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Selanjutnya jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research), dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu, Kebebasan Menjalankan Agama, terdapat pada pasal 6 Undang- Undang No 35 Tahun 2014 yaitu setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan Orang Tua atau Wali. Hal ini terdapat pada (hifzh al-din memelihara Agama. Anak adalah generasi perlu diberikan pendidikan agama sehingga mempunyai landasan dasar dalam kehidupan sehari-hari. Pengasuhan Anak terdapat pada pasal 7 Undang- Undang No 35 Tahun 2014 yaitu orang tua dan keluarga bertanggung jawab mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak. Di sebut dengan (hifzh al- nafs). Perlindungan pendidikan terdapat pada pasal 9 Undang- Undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yaitu setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka mengembangkan pribadinya dan tingkat kecerdasannya dengan minat dan bakatnya merupakan hifzh al –aql.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Supervisors: | Dr. Ikhwanuddin Harahap, M.Ag. dan Risalan Basri Harahap, M.A. |
Keywords: | Prinsip; Maqashid asy- syariah; Perlindungan anak |
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180104 Civil Law and Procedure |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum > Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Ms Fatimah Adzahro Ramadani Gaja |
Date Deposited: | 27 Jun 2022 03:10 |
Last Modified: | 10 Dec 2022 08:04 |
URI: | http://etd.uinsyahada.ac.id/id/eprint/7880 |
Actions (login required)
View Item |