Deviyanti, Deviyanti (2020) Praktik retribusi pasar di Pasar Muara Sipongi Kecamatan Muara Sipongi Kabupaten Mandailing Natal di tinjau dari fiqih muamalah. Undergraduate thesis, IAIN Padangsidempuan.
Text
1610200018.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (1MB) |
Abstract
Pasar merupakan bagian dari distribusi yang berfungsi menyalurkan atau menyampaikan barang dari produsen kepada konsumen melalui para pedagang. Pemerintah mempunyai peranan penting dalam mewujudkan pasar yang Islami. Kegagalan pasar juga merupakan latar belakang perlunya pemerintah untuk berperan dalam perekonomian. Pedagang memperdagangkan barang-barang yang dimilikinya kepada konsumen biasanya selalu di kutip atau diminta biaya sewa lapak oleh para petugas pasar, dimana biaya sewa lapak tersebut dipungut sekali seminggu atau bisa dikatakan setiap pekan, kutipan lapak tersebut senilai Rp 5000. Namun dalam peraturan daerah yang berlaku bagi pedagang pungutan lapak hanya di berikan tarif Rp 1000, tapi pada kenyataannya pedagang membayar Rp 5000 dengan rincian Rp 2000 untuk petugas pasar,Rp 2000 untuk keamanan dan kebersihan dan Rp 1000 untuk Retribusi. Dari permasalahan tersebut, penulis ingin mengetahui bagaimana praktik Retribusi di Pasar Muara Sipongi Kecamatan Muara Sipongi Kabupaten Mandailing Natal dan bagaimana tinjauan Fiqih Muamalah terhadap praktik Retribusi di Pasar Muara Sipongi Kecamatan Muara Sipongi Kabupaten Mandailing Natal. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research), yaitu penyusunan akan terjun langsung ke lapangan untuk meneliti suatu masalah, data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, metode pengumpulan data dengan metode studi kepustakaan, dokumentasi, wawancara dan observasi langsung. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa praktik Retribusi di Pasar Muara Sipongi bahwa pedagang membayar atau di tarik sewa perbulan yakni los/kios Rp. 47.000,- dan perhari membayar Rp 5000. Kemudian, adanya upah jasa untuk petugas pasar sebanyak Rp 2000 dan dan Rp 1000 untuk Retribusi, sebanyak Rp 2000 untuk pelayanan kebersihan dan keamanan oleh petugas pasar. petugas pasar memberikan kwitansi sebagai tanda bukti pembayaran kepada pedagang. Tinjauan Fiqih Muamalah yaitu menurut rukunnya telah terpenuhi, namun dari segi syaratnya belum terpenuhi dimana pedagang merasa kecewa dalam membayar lapak untuk pelayanan kemanan dan kebersihan, padahal dalam akad awal tidak diberitahukan petugas pasar.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Supervisors: | Syafri Gunawan dan Ahmatnijar |
Keywords: | Retribusi pasar; fiqih muamalah |
Subjects: | 22 PHILOSOPHY AND RELIGIOUS STUDIES > 2204 Religion and Religious Studies > 220403 Islamic Studies > 22040304 Fiqh, Ushul Fiqh, Islamic Jurisprudence, and related science |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Users 10 not found. |
Date Deposited: | 04 Feb 2021 02:13 |
Last Modified: | 04 Feb 2021 02:13 |
URI: | http://etd.uinsyahada.ac.id/id/eprint/6384 |
Actions (login required)
View Item |