Ibrahim, Mhd (2016) Pemahaman masyarakat tentang cerai dan iddah di Desa Gunung Tua Julu Kecamatan Panyabungan Kota Kabupaten Mandailing Natal. Undergraduate thesis, IAIN Padangsidimpuan.
Text
11 210 0065.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (3MB) |
Abstract
Kenyataan membuktikan bahwa untuk memelihara keharmonisan suami isteri bukanlah perkara yang mudah dilaksanakan. Tidak selamanya perkawinan itu berjalan dengan mulus, pasti akan terdapat berbagai halangan dan rintangan yang mengakibatkan tujuan perkawinan itu tidak bisa dicapai dan sebagai puncaknya terjadilah perceraian. Akibat dari adanya perceraian inilah yang menyebabkan adanya kewajiban bagi seorang perempuan untuk “beriddah” atau dalam istilah lain disebut “masa tunggu”. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, Bagaimana pemahaman masyarakat desa Gunung Tua Julu Kecamatan Panyabungan tentang cerai? Bagaimana pemahaman masyarakat desa Gunung Tua Julu tentang iddah? Adapun tujuan yang akan dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pemahaman masyarakat desa Gunung Tua Julu Kecamatan Panyabungan tentang cerai, dan untuk mengetahui pemahaman masyarakat desa Gunung Tua Julu tentang iddah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualiatif. Penelitian kualitatif adalah proses penelitian untuk menghasilkan data penelitian yaitu penjelasan, baik tertulis maupun tidak tertulis dengan orang-orang atau pelaku-pelaku yang diteliti. Sedangkan pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah kualitatif dan besifat deskriptis, yaitu penelitian yang memaparkan data secara sestematis dan faktual dan akuarat mengenai fakta-fakta serta hubungan dan fenomena yang diselidiki. Hasil penelitian ini adalah bahwa pemahaman masyarakat desa Gunung Tua Julu cerai adalah suatu perpisahan antara suami dan istri. Cerai menurut beberapa pemahaman masyarakat desa Gunung Tua Julu adalah terbagi tiga. Namun ada juga yang mengatakan bahwa cerai terbagi dua yaitu cerai mati dan cerai hidup seperti dijelaskan oleh pak Suhdi. Cerai mati menurut pemahaman masyarakat desa Gunung Tua Julu adalah akibat dari meninggalnya salah satu dari suami dan istri, sedangkan cerai hidup adalah cerai yang dilakukan semasa hidup. Selanjutnya jumlah atau bilangan talak menurut pemahaman masyarakat adalah tiga. Menurut pemahaman masyarakat desa Gunung Tua Julu, Iddah adalah masa menunggu bagi seorang perempuan untuk menentukan sikap atau pilihan dalam memilih hidup baru. Iddah qabla ad-dukhul menurut pemahaman masyarakat tidak ada iddahnya, dan sebagian tidak mengerti. Iddah wanita yang haidh menurut pemahaman masyarakat adalah tiga kali haid atau tiga kali mandi wajib. Iddah wanita yang haidh tidak normal menurut pemahaman masyarakat adalah adalah sama dengan iddah wanita yang normal yaitu tiga kali suci. Iddah wanita yang tidak haidh menurut pemahaman masyarakat adalah ada yang mengatakan sekali mandi, dan ada juga yang sama sekali tidak mengetahui. Iddah wanita hamil menurut pemahaman masyarakat adalah sampai melahirkan dan selesai masa nifasnya. Iddah wanita yang ditinggal mati suami dan dia dalam keadaan hamil menurut pemahaman masyarakat adalah sama dengan iddah wanita hamil yaitu sampai melahirkan dan selesai masa nifasnya.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Keywords: | Cerai; Iddah |
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012807 Talaq & Khulu' (Divorce) 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012810 'Iddah (Waiting Period) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam/Ahwal Syakhsyiah |
Depositing User: | Ms Darmayanti Simamora |
Date Deposited: | 15 May 2020 02:57 |
Last Modified: | 15 May 2020 02:57 |
URI: | http://etd.uinsyahada.ac.id/id/eprint/1492 |
Actions (login required)
View Item |