Siregar, Said Aqil Munawar (2025) Restorative justice dalam Perma NO. 1 Tahun 2024 ditinjau dari hukum pidana islam. Undergraduate thesis, UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.
|
Text
2110700012.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (1MB) |
Abstract
Kejahatan merupakan permasalahan yang terus ada dalam masyarakat dan penanggulangannya melibatkan sistem peradilan pidana. Sistem penanganan hukum pidana di Indonesia seringkali berujung pada pemidanaan berupa penjara, yang diketahui bukanlah solusi terbaik dalam menyelesaikan tindak pidana atau kejahatan yang telah merusak tatanan sosial. Sebagai respons terhadap keterbatasan sistem retributif, muncul pendekatan berbasis keadilan restoratif (restorative justice). Permasalahannya kemudian, bagaimana restorative justice dalam Perma No. 1 Tahun 2024 ditinjau dari hukum pidana Islam. Mengingat dalm hukum pidana Islam ada dikenal dengan Al-‘Afwu, as-sulh, dan juga diyat. Apa persamaan dan perbedaan restorative justive dalam Perma No.1 Tahun 2024 dengan hukum pidana Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan data yang bersumber dari studi kepustakaan. Karena penelitian ini juga disebut penelitian kepustakaan. Data dalam penelitian tergolong data sekunder dengan tiga bahan hukum yaitu pertama bahan hukum primer, berupa Perma No.1 tahun 2024 tentang pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif, kedua bahan sekunder, berupa bahan hukum yang memberikan penjelaskan mengenai bahan hukum primer, ketiga bahan hukum tersier, berupa bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Data kemudian dianalisis dengan menggunakan conten analysis dengan pendekatan komparatif. Berdasarkan hasil bacaan penelitian disimpulkan, pertama Perma No. 1 Tahun 2024 tidak bertentangan dengan hukum pidana Islam, bahwa dapat menjadi sumber inspirasi dalam pengembangan kebijakan pidana yang lebih humanis dan relevan dengan masyarakat Indonesia yang plural. Kedua Perma No. 1 Tahun 2024 tentang pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan keadilan retoratif memiliki persamaan dan perbedaan dengan hukum pidana Islam. Persamaan keduanya adalah bahwa keduanya sama-sama berorientasi pada pemulihan, bukan pembalasan. Sedangkan perbedaan keduanya: a) sumber hukum, berupa soft law artinya tidak mengikat secara hukum pidana formal, tetapi sebagai panduan yudisial yang dapat dipertimbangkan dalam putusan. Sebaliknya, hukum Islam bersifat divine law (hukum ilahi). b) mekanisme penyelesaian Perma, penyelesaian perkara dikendalikan oleh sistem pengadilan negara, sedangkan dalam hukum pidana Islam, pendekatan bersifat lebih kultural dan sosial keagamaan melalui mekanisme sulh. c) Jenis-jenis perkara, berupa Perma No. 1 tahun 2024 membatasi hanya dapat diterapkan pada perkara-perkara ringan Sebaliknya dalam Islam, konsep ḥaqq Allāh (hak Allah) seperti zina, qadzaf, atau mencuri tidak bisa diselesaikan melalui restorative justice karena menyangkut moral publik dan syiar agama.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Supervisors: | Dr. Kholidah, M. Ag dan Risalan Basri Harahap, M. A. |
| Keywords: | Keadilan restoratif, PERMA No. 1 Tahun 2024, Hukum Pidana Islam, Sulh, Diyat, Maslahah |
| Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180110 Criminal Law and Procedure (incl. Islamic Criminal Law, Jinayat) 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum > Hukum Pidana Islam |
| Depositing User: | Mr. Rita Fitri Tinambunan |
| Date Deposited: | 02 Apr 2026 02:02 |
| Last Modified: | 02 Apr 2026 02:20 |
| URI: | http://etd.uinsyahada.ac.id/id/eprint/13751 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
