Harahap, Muhammad Parwis Halim (2023) Tradisi manjae bagi masyarakat Angkola Timur sebagai salah satu solusi mengurangi konflik rumah tangga (studi kasus: Kampung Parumaen Desa Panompuan). Masters thesis, UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.
![]() |
Text
2150300007.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (1MB) |
Abstract
Penelitian ini berangkat dari fenomena dalam tradisi manjae pascamenikah yang diterapakan masyarakat kampung parumaen, desa Panompuan Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan. Tradisi manjae merupakan sebuah kultur yang dijalani oleh sepasang pengantin laki-laki dan perempuan setelah beberapa lama mereka menjalani hidup berumah tangga. Orang tua dari pihak suami memberi modal berupa penyediaan lahan tempat tinggal, serta perkakas rumah tangga yang kemudian merekalah yang berdikari membina rumah tangga. Perempuan yang menjadi istri dari anak-anak mereka yang disebut parumaen. Filosofi penamaan kampung parumaen adalah sebuah tradisi yang dilakukan orang tua terhadap anaknya agar dapat menjalankan hidup rumah tangganya secara mandiri. Adapun kajian teori yang digunakan dalam penelitian ini `urf. Urf berarti suatu keadaan, ucapan, perbuatan, dan ketentuan yang telah dikenal manusia dan telah menjadi tradisi untuk melaksanakannya atau meningalkannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian kualitatif dan deskriftif, dilihat dari jenisnya penelitian ini termasuk penelitian lapangan(Field Research). Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan observasi serta dokumen yang terkait dengan tradisi manjae. Untuk ini, penelitian ini bertujuan mengeksplorasi tradisi ini dengan menjawab beberapa permasalahan. Pertama, Bagaimana penyebab masyarakat Kampung parumaen Desa Panompuan memilih manjae dalam ikatan pernikahan?Kedua, Bagaimana pola tradisi Manjae bagi masyarakat Kampung Parumaen Desa Panompuan?Ketiga, Bagaimana tradisi Manjae dalam kajian Hukum Islam dan Hukum positif?. Berdasarkan hasil analsis data dalam penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa penyebab manjae: banyaknya jumlah saudara, sebagai bentuk peminimalisisir konflik rumah tangga, sebagai gambaran kemandirian rumah tangga, mengurangi upaya campur tangan dari orang tua maupun saudara dari ke dua belah pihak, dan agar pasangan dapat mengkaji kurangnya diri, sehingga dapat meningkatkan kualitas diri. Sedangkan pola-pola tradisi manjae peneliti rincikan sebagai berikut 1. Pabagas Boru, 2.Marulak Ari/Mebat Lungun, 3.Manukkir Tataring 4. Diberi Modal Awal/Lahan dan 5. Dipajae. Manjae berdasarkan hukum Islam sudah diatur dengan sempurna berdasar Al Quran dan Hadist, yaitu pada Suroh Al-Baqarah : 233, Ath-Thalaq: 6-7, An-Nisa: 34. Manjae berdasarkan hukum positif juga diatur dalam pasal 32 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (KHI) Kompilasi Hukum Islam mengaturnya tersendiri dalam pasal 81 tentang kewajiban suami dalam menyediakan tempat kediaman. Maka sangat disarankan bagi pasangan suami istri untuk mengasing pascamenikah. Peneliti berikutnya juga dapat mempertajam dan menambah kajian serta analisis pada bidang ini dan menjadi pembanding bagi pasangan muda untuk memperbaik ekonomi agar menjadi lebih baik.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Supervisors: | Dr. H. Fatahuddin Aziz Siregar, M.Ag dan Dr. H. Arbanur Rasyid, M.A. |
Keywords: | Tradisi manjae; Kampung Parumaen; Solusi konflik |
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012801 Pernikahan (Secara Umum) 20 LANGUAGE, COMMUNICATION AND CULTURE > 2002 Cultural Studies > 200202 Asian Cultural Studies |
Divisions: | Pascasarjana > Program Magister > S2 Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | Ms Fatimah Adzahro Ramadani Gaja |
Date Deposited: | 24 Feb 2025 07:50 |
Last Modified: | 24 Feb 2025 07:50 |
URI: | http://etd.uinsyahada.ac.id/id/eprint/11611 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |