Dalimunthe, Nur Janna (2024) Kewenangan hakim dalam putusan dispensasi perkawinan usia dini ditinjau dari Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan. Undergraduate thesis, UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.
Text
2010300015.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (4MB) |
Abstract
Kewenangan hakim merupakan wewenang yang diberikan kepada hakim dalam menerima, memeriksa, memutuskan perkara, lembaga peradilan ini dibawah mahkama agung yang mana kekuasaan hakim merupakan kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna untuk menegakkan hukum yang adil sesuai dengan undang –undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dan undang-undang nomor 48 tahun 2009 kekuasaan kehakiman Sedangkan dalam konstitusi pasal 24 menjelaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum keadilan.dalam hal ini hakim juga dapat memutus perkara mengenai permohonan dispensasi dikerenakan tidak memenuhi usia menikah sebagaimana yang telah diataur dalam undang- undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan. Dari permasalah diatas penulis ingin mengetahui bagai mana pandangan hakim mengenai perkawinan usia dini, serta bagaimana sistematika dan standar penerapn putusan yang diberikan oleh hakim mengenai dispensasi perkawinan Adapun jenis penelitian yang dilakuakan peneliti iyalah lapangan (field reseach) deskriptif kuali-tatif dengan teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawacara dan doku-mentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti tentang kewenangan hakim dalam Putusan dispensasi perkawinan usia dini ditinjau dari Undang- undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan dapat disimpulkan bahwa kewenangan hakim dalam putusan dispensasi perkawinan sesuai dengan Da-lam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diu-bah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, dinya-takan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria berusia minimal 19 tahun dan pihak wanita minimal 19 tahun. Mahkamah Agung Republik Indonesia menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Maka dari itu pengadi-lan agama kota padang sidimpuan hanya memberikan izin dispensasi kepada pemo-hon yang telah memenuhi syarat yang diberikan pengadilan adapaun beberapa pu-tusan yang dikabunkan pengadilan agama kota padang sidimpuan iyalah putusan `nomor 31/pdt.p/2020/pa. dan putusan nomor 16/pdt.p/2024/PA.Pspk
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Supervisors: | Prof. Dr. H. Fatahuddin Aziz Siregar, M.Ag dan Abdul Aziz Harahap, M.A |
Keywords: | Kewenangan Hakim; Putusan Dispensasi Perkawinan |
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180121 Legal Practice, Lawyering and the Legal Profession 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012821 Nikah Dini |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara |
Depositing User: | Ms Fatimah Adzahro Ramadani Gaja |
Date Deposited: | 28 Nov 2024 04:24 |
Last Modified: | 28 Nov 2024 07:32 |
URI: | http://etd.uinsyahada.ac.id/id/eprint/11394 |
Actions (login required)
View Item |