Ritonga, Nira Wahyuni (2022) Penerapan denda murabahah pada PT. Bank Muamalat Indonesia Kcp. Panyabungan. Undergraduate thesis, UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.
Text
1840100213.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (3MB) |
Abstract
Berdasarkan data pembiayaan murabahah yang disalurkan PT. Bank Muamalat Indonesia KCP. Panyabungan tahun 2020 berjumlah Rp. 12.275.250.873 dan tahun 2021 berjumlah Rp. 10.167.158.210. Sedangkan pembiayaan bermasalahnya pada tahun 2020 berjumlah Rp. 9.275.045.500 dan tahun 2021 berjumlah Rp. 7.213.324.211. Dapat dipahami bahwa terjadi penurunan pembiayaan murabahah di PT. Bank Muamalat Indonesia KCP. Panyabungan. Maka tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui penerapan denda murabahah pada PT. Bank Muamalat Indonesia KCP. Panyabungan Teori-teori yang digunakan dalam penelitian ini antara lain denda dan murabahah. Menurut Sony Devano dan Siti Kurnia Rahayu bahwa Denda adalah sanksi administrasi yang dikenakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan kewajiban. Dan Pengertian murabahah menurut Syafi’i Antonio adalah jual beli pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati dan penjual harus memberitahu harga produk dengan tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif. Adapun subjek penelitian ini adalah karyawan Bank Muamalat KCP. Panyabungan, sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan datanya dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan faktor-faktor penyebab diterapkannya denda karena terlambat membayar angsuran dikarenakan tidak mampu lagi untuk membayar kewajibannya. Dan ada juga dikarenakan melalaikan kewajibannya padahal secara financial nasabah tersebut mampu untuk membayarnya. Denda yang duterapkan kepada nasabah telat bayar disesuaikan berdasarkan jumlah angsuran, jika angsurannya Rp. 1.000.000 sampai Rp. 5.000.000 dendanya Rp. 50.000, jika angsurannya Rp. 5.000.000 sampai Rp. 10.000.000 denda yang dikenakan Rp. 100.000, kalau angsurannya di atas Rp. 10.000.000 dendanya Rp. 250.000.000. Denda yang diberikan PT. Bank Muamalat Indonesia KCP. Panyabungan apabila pada saat tanggal dan bulan pembayaran angsuran sudah lewat, sistem denda sudah berjalan dari tanggal pembayaran angsuran hingga 15 hari kedepannya dan jika sudah melewati bulan pembayaran angsuran tersebut.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Supervisors: | Dr. H. Arbanur Rasyid, M.A. dan Adanan Murroh Nasution, M.A. |
Keywords: | Denda; Murabahah; Bank muamalat |
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012703 al-Murabahah 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012724 Islamic Banking |
Divisions: | Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Perbankan Syariah |
Depositing User: | Ms Fatimah Adzahro Ramadani Gaja |
Date Deposited: | 01 Mar 2023 03:54 |
Last Modified: | 01 Mar 2023 03:54 |
URI: | http://etd.uinsyahada.ac.id/id/eprint/8441 |
Actions (login required)
View Item |