Harahap, Siska Handayani (2021) Analisis penerapan denda keterlambatan pembayaran angsuran pembiayaan KPR iB Griya dengan akad murabahah (studi kasus PT.Bank Sumut KCP Syariah Kisaran). Undergraduate thesis, IAIN Padangsidimpuan.
Text
1640100032.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (2MB) |
Abstract
Pembiayaan merupakan aktivitas dalam menyalurkan dana kepada pihak lain baik individu maupun kelompok berdasarkan prinsip syariah. penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan didasarkan pada kepercayaan yang diberikan oleh pihak bank kepada nasabah dalam bentuk pembiayaan yang pasti dibayarkan. Namun, faktanya sebagian nasabah tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai waktu yang telah ditetapkan yang mengakibatkan keterlambatan dalam pembayaran angsuran. Dalam keterlambatan nasabah membayar angsuran Bank Sumut KCP Syariah Kisaran menetapkan denda pada pembiayaan KPR iB Griya berdasarkan pada Fatwa No. 17 DSN-MUI/IX/2000. Dimana nasabah yang dapat dikenakan denda apabila nasabah mengalami keterlambatan dalam melakukan pembayaran angsuran. Denda adalah hukuman yang berupa keharusan membayar dalam bentuk uang (karena melanggar aturan, undang-undang, dan lain sebagainya). Denda merupakan salah satu jenis dari hukuman ta‟zir. Atta‟zir adalah larangan, pencegahan, menegur, menghukum, mencela dan memukul. Hukuman yang tidak ditentukan (bentuk dan jumlahnya), yang wajib dilaksanakan terhadap segala bentuk maksiat yang tidak termasuk hudud dan kafarat, baik pelanggaran itu menyangkut hak Allah SWT maupun pribadi. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun subjek penelitian ini adalah Pimpinan PT. Bank Sumut KCP Syariah Kisaran, Pegawai bagian marketing dan Nasabah yang melakukan keterlambatan pembayaran angsuran pembiayaan KPR iB Griya dengan menggunakan akad murabahah. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa PT. Bank Sumut KCP Syariah Kisaran dalam menerapakan denda hanya kepada nasabah yang sengaja menunda-nunda pembayaran. Dengan melakukan beberapa tahap yaitu konfirmasi melalui telepon, penagihan langsung ke rumah nasabah, memberikan surat peringatan, sanksi blacklist untuk pengajuan pembiayaan selanjutnya dan terakhir melakukan penyitaan terhadap barang jaminan nasabah. Denda pada PT. Bank Sumut KCP Syariah Kisaran dihitung berdasarkan jumlah pembiayaan yang diinginkan nasabah, maka semakin besar pembiayaan semakin besar pula denda yang diberikan oleh pihak bank. Penerapan denda yang digunakan berdasarkan tanggal jatuh tempo pembayaran yang telah ditetapkan oleh pihak bank. Tujuan diterapkannya denda tersebut untuk memberikan efek jera kepada nasabah dan untuk menghindari kerugian oleh pihak bank.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Supervisors: | Dr. Darwis Harahap, SHI, M.Si dan Aliman Syahuri Zein, M.E.I |
Keywords: | Denda; Pembiayaan KPR iB Griya; Murabahah |
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012703 al-Murabahah 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012724 Islamic Banking |
Divisions: | Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Perbankan Syariah |
Depositing User: | Ms Darmayanti Simamora |
Date Deposited: | 10 Jan 2022 01:39 |
Last Modified: | 10 Jan 2022 01:39 |
URI: | http://etd.uinsyahada.ac.id/id/eprint/7367 |
Actions (login required)
View Item |