Sudrajad, Ahmad Sofyan Aji (2023) Rechtvinding isbat poligami perspektif the biologycal justice theory (analisis yuridis penetapan PA. Cilacap No. 0430/Pdt.P/2019/PA.Clp dan putusan Mahkamah Agung No. 223K/Ag/2020). Masters thesis, UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.
Text
2150300015.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (5MB) |
Abstract
SEMA Nomor 3 Tahun 2018 menjadi dasar hukum terbaru pada perkara permohonan isbat nikah poligami sirri. Setiap Hakim diinstruksikan untuk menolak permohonan isbat nikah poligami berdasarkan perkawinan sirri. Ketentuan tersebut bertujuan untuk menegakkan unsur kepastian hukum dalam pelaksanaan poligami, sebab kini poligami liar dan dampak-dampak negatif perkawinan poligami sirri semakin banyak terjadi di masyarakat. Putusan Hakim Pengadilan Agama Cilacap Nomor 0430/Pdt.P/2019/PA.Clp menggunakan dasar hukum SEMA Nomor 3 Tahun 2018. Sebaliknya, Putusan Hakim Mahkamah Agung Nomor 223/K/Ag/2020 mengabulkan permohonan isbat nikah poligami sirri. Tujuan penelitian ini adalah untuk menelaah dan mengkaji aspek keadilan biologi pada Putusan Nomor 0430/Pdt.P/2019/PA.Clp dan Putusan Nomor 223/K/Ag/2020. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Bahan hukum menggunakan sumber bahan hukum primer berupa Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan SEMA Nomor 3 Tahun 2018; bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal, artikel ilmiah, dan sumber lainnya; dan bahan hukum tersier berupa kamus bahasa Inggris-Indonesia dan kamus hukum. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual, pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan. Teknik penelurusan bahan hukum menggunakan studi pustaka, sumber internet, dan wawancara. Teknik analisis menggunakan metode kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian menyatakan bahwa; 1) Putusan Nomor 0430/Pdt.P/2019/PA.Clp dan Putusan Nomor 223/K/Ag/2020 merupakan perkara permohonan isbat nikah poligami berdasarkan perkawinan sirri. Majelis Hakim Pengadilan Agama Cilacap menolak permohonan isbat nikah poligami, sedangkan Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan isbat nikah poligami sirri. 2) Disparitas Hukum dapat dilihat pada perbedaan dasar hukum Hakim dalam memutus perkara. Majelis Hakim Pengadilan Agama Cilacap mendasarkan pertimbangannya pada SEMA Nomor 3 Tahun 2018, sedangkan Majelis Hakim Mahkamah Agung mendasarkan pertimbangannya pada kepentingan melindungi masa depan anak-anak sehingga perlu dilaksanakan pencatatan perkawinan sesuai Undang-Undang Perkawinan dan PP Nomor 9 Tahun 1975. 3) Putusan Hakim Pengadilan Agama Cilacap bersifat keadilan prosedural (procedural justice), sedangkan Putusan Hakim Mahkamah Agung bersifat memenuhi keadilan biologi. 4) Hakim Pengadilan pada tingkat pertama masih banyak yang bersifat prosedural, sedangkan keadilan biologi hanya diterapkan oleh Hakim pada tingkat Kasasi.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Supervisors: | Prof. Dr. H. Ibrahim Siregar, M.C.L dan Dr. H. Zul Anwar Ajim Harahap, M.A |
Keywords: | Isbat nikah poligami sirri; Perkawinan sirri; Pengadilan Agama; Mahkamah Agung |
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012817 Polygamy 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012819 Nikah Sirri 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012827 Islamic Court & Civil Procedure |
Divisions: | Pascasarjana > Program Magister > S2 Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | Ms Fatimah Adzahro Ramadani Gaja |
Date Deposited: | 02 Nov 2023 02:25 |
Last Modified: | 02 Nov 2023 02:25 |
URI: | http://etd.uinsyahada.ac.id/id/eprint/9601 |
Actions (login required)
View Item |