Amrun, Muhammad (2023) Faktor wanita usia dewasa madya tabattul di Kel. Kota Siantar Kec. Panyabungan Kab. Mandailing Natal. Undergraduate thesis, UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.
Text
1910100016.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (4MB) |
Abstract
Islam sangat menganjurkan hidup berpasang-pasangan (menikah) antara pria dan wanita karna merupakan sunnatullah yang berlaku pada semua makhluk Allah SWT, Karena menikah merupakan suatu kebutuhan bagi manusia dalam melanjutkan keturunan, dalam ajaran Islam apa bila seseorang telah mampu secara jasmani, rohani dan telah mampu membina rumah tangga maka ia diwajibkan menikah, namun di kalangan masyarakat luas banyak orang-orang yang tabattul artinya belum menikah di usia dewasa madya karna berbagai faktor serta belum menyadari bahwa pernikahan itu sangat penting, hal inilah yang melatar belakangi penelitian ini. Pengertian perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Hukum dalam pernikahan yaitu wajib, sunnah, haram, makruh, mubah. Adapun hikmah dalam pernikahan untuk memperoleh ketenangan dan kedamaian, juga dapat menjaga keturunan serta melaksanakan tuntutan Syariat Islam. Wanita dewasa madya adalah wanita yang berusia 35 tahun sampai 60 tahun. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan jenis penelitiannya adalah penelitian lapangan (field research). Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi. Kemudian dilakukan analisis data dan penarikan kesimpulan. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah Apa saja faktor-faktor wanita tabattul di usia dewasa madya di kel. Kota Siantar Kec. Panyabungan Kab. Mandailing Natal dan Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap wanita tabattul di usia dewasa madya di Kel. Kota siantar Kec. Panyabungan Kab. Mandailing Natal. Adapun kesimpulan penelitian ini faktor wanita tabattul di usia dewasa madya meliputi dua faktor yaitu faktor internal: faktor kurang percaya diri karena fisik yang kurang disukai oleh laki-laki, faktor terlalu memilih pasangan yang setara (sekufu), faktor psikoligi, faktor mahar terlalu tinggi, faktor trauma dengan laki-laki, faktor ingin meniti karir. Faktor eksternal: faktor keluarga, faktor lingkungan dan kurangnya pergaulan. Tinjauan hukum Islam terhadap wanita tabattul, menikah merupakan sunnatullah yang berlaku pada semua makhluk Allah SWT, Sebahagian ulama berpendapat bahwa menikah hukumnya wajib bagi para laki-laki, akan tetapi dikecualikan kewajiban itu bagi wanita, sebab wanita bersipat menunggu dalam menjalani sebuah pernikahan, bahwa seorang wanita boleh tidak menikah jika aman dari perkara yang haram, boleh bukan berarti dianjurkan sebab menikah jauh lebih baik dari pada melajang.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Supervisors: | Dr. H. Fatahuddin Aziz Siregar, M.Ag dan Risalan Basri Harahap, M.A |
Keywords: | Faktor; Menikah; Dewasa madya; Tabattul |
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam/Ahwal Syakhsyiah |
Depositing User: | Ms Fatimah Adzahro Ramadani Gaja |
Date Deposited: | 25 Oct 2023 05:00 |
Last Modified: | 25 Oct 2023 05:00 |
URI: | http://etd.uinsyahada.ac.id/id/eprint/9545 |
Actions (login required)
View Item |