Electronic Theses of UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

Penetapan tarif odong-odong di Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan ditinjau dari kompilasi hukum ekonomi syariah

Zulfa, Hafifa (2022) Penetapan tarif odong-odong di Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan ditinjau dari kompilasi hukum ekonomi syariah. Undergraduate thesis, UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.

[img] Text
1810200016.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (2MB)

Abstract

Sewa menyewa (ijarah) adalah pengambilan manfaat atas suatu benda, dalam hal ini juga benda yang tidak berkurang sama sekali, dengan perkataan lain terjadinya peristiwa sewa menyewa yang berpindah hanyalah manfaat dari benda yang telah disewakan tersebut, dalam hal ini dapat berupa manfaat barang seperti kendaraan, rumah dan manfaat karya seperti odong-odong, bahkan dapat juga berupa karya pribadi seperti pekerja. Permasalahan dalam penelitian ini merupakan bagaimana penetapan tarif odong-odong di kecamatan padangsidimpuan utara kota padangsidimpuan Ditinjau dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) atau biasa disebut juga penelitian empiris. Penelitian empiris artinya penelitian yang melihat fenomena hukum masyarakat atau fakta sosial yang terdapat di masyarakat. Sumber data ada dua primer dan sekunder, sementara instrumen pengumpulan data yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Penelitian ini menemukan bahwa sewa menyewa odong-odong di Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan hal yang biasa dan sudah menjadi kebiasaan masyarakat seperti anak-anak dan orang dewasa tetapi yang menjadi masalahnya yaitu dengan perjanjian dari kedua belah pihak antar penyewa dan pemilik odong-odong, pemilik odong-odong melakukan ingkar janji yaitu terjadinya kekurangan waktu pada penumpang, pada pemberian upah atau bayaran pemilik odong-odong tidak mau mengurangi bayaran atau upah tersebut karna dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pasal 316 menjelaskan tentang waktu ijarah “awal waktu ijarah ditetapkan dalam akad atau atas dasar kebiasaan. Waktu ijarah dapat di ubah berdasarkan kesepakatan para pihak”, penjelasaan ini dapat disimpulkan bahwa waktu ijarah ditetapkan di dalam akad apabila waktu sewaan lebih maka musta’jir akan membayar waktu yang lebih tersebut, dan apabila waktu sewaan waktu masih kurang dari yag disepakati maka pemilik sewaan akan mengurangi upah atau bayaran dari sewa tersebut.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Supervisors: Dr. Ikhwanuddin Harahap, M.Ag. dan Nurhotia Harahap, M.H.
Keywords: Ijarah; Odong-odong; KHES
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012710 al-Ijarah & al-Ju’alah (Sewa-menyewa & Kontrak Kerja)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Ms Fatimah Adzahro Ramadani Gaja
Date Deposited: 27 Mar 2023 01:32
Last Modified: 27 Mar 2023 01:32
URI: http://etd.uinsyahada.ac.id/id/eprint/8536

Actions (login required)

View Item View Item