Electronic Theses of UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

Implementasi Pasal 80 Ayat 4 KHI tentang kewajiban suami dalam pemberian nafkah terhadap istri ketika khuruj (studi kasus terhadap masyarakat jamaah tabligh di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi)

Fahrezi, Irgi (2021) Implementasi Pasal 80 Ayat 4 KHI tentang kewajiban suami dalam pemberian nafkah terhadap istri ketika khuruj (studi kasus terhadap masyarakat jamaah tabligh di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi). Undergraduate thesis, IAIN Padangsidimpuan.

[img] Text
1710100012.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (3MB)

Abstract

Memberi nafkah merupakan kewajiban suami dan menjadi hak istri dan anak, tidak serta-merta anak dan istri menuntut secara semena-mena. Kewajiban suami yang menjadi hak istri itu dilaksanakan sesuai dengan kemampuan suami. Secara bahasa nafkah (الىفقة (diambil dari kata (اإلوفاق (yang berarti pengeluaran, penghabisan (consumtif) dan infak tidak digunakan kecuali untuk yang baik baik. Adapun menurut istilah nafkah adalah segala sesuatu yang dibutuhkan manusia dari pada sandang, pangan dan papan. Nafkah menurut bahasa adalah (األخزاج (keluar atau (الذھااب (pergi. Jamaah Tabligh bukanlah organisasi yang berasal dari Indonesia akan tetapi sebuah organisasi transnasional yang berasal dari India. Pendiri Jamaah Tabligh adalah Muhammad Ilyas al-Kandahlawy, lahir pada tahun 1303 H di desa Kandahlah di kawasan Muzhafar Nagar, Utara Banladesh India. Ia wafat pada tanggal 11 Rajab 1363 H. Nama lengkap beliau ialah Muhammad Ilyas bin Muhammad Isma'il Al-Hanafi Ad-Diyubandi Al-Jisyti Al-Kandahlawi kemudian Ad-Dihlawi. Al-Kandahlawi merupakan asal kata dari Kandahlah, sebuah desa yang terletak di daerah Sahranfur. Sementara Ad-Dihlawi adalah nama lain dari Dihli (New Delhi) ibukota India, di negara inilah markas gerakan Jamaah Tabligh berada. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dan penelitian ini menggunakan pendekatan deskripsi Analitik Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Subjek penelitian ini terdiri dari tiga keluarga di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi sebagai sampel dan Secondary Informan yaitu Masyarakat Jamaah Tabligh yang berada di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi. Berdasarkan penelitian bahwa kewajiban memberi nafkah di kalangan masyarakat Jamaah Tabligh di Kabupaten Merangin sudah berjalan sesuai dengan apa yang ada di Kompilasi Hukum Islam Pasal 80 Ayat 4. Dikarenakan setiap Jamaah Tabligh yang ingin berangkat Khuruj mereka harus mempersiapkan nafkah yang akan ditinggal dan keperluan selama Khuruj, mereka juga harus meminta izin terlebih dahulu kepada kelurga yang akan ditinggal, apabila sudah ada izin maka suami boleh ikut melaksanakan Khuruj.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Supervisors: Dr. Ikhwanuddin Harahap, M.Ag dan Adi Syahputra Sirait, M.H.I
Keywords: Nafkah; Istri; Jamaah tabligh
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012815 Nafaqah
Divisions: Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam/Ahwal Syakhsyiah
Depositing User: Ms Darmayanti Simamora
Date Deposited: 03 Feb 2022 03:52
Last Modified: 03 Feb 2022 03:52
URI: http://etd.uinsyahada.ac.id/id/eprint/7591

Actions (login required)

View Item View Item