Electronic Theses of UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

Pelaksanaan sewa menyewa keyboard di Desa Sipange Julu Kecamatan Sayurmatinggi ditinjau dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Nasution, Diah Lestari (2021) Pelaksanaan sewa menyewa keyboard di Desa Sipange Julu Kecamatan Sayurmatinggi ditinjau dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Undergraduate thesis, IAIN Padangsidimpuan.

[img] Text
1710200002.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (3MB)

Abstract

Sewa Menyewa (Ijarah) adalah pengambilan manfaat atas suatu benda, dalam hal ini bendanya tidak berkurang sama sekali, dengan perkataan lain terjadinya peristiwa sewa menyewa yang berpindah hanyalah manfaat dari benda yang disewakan tersebut, dalam hal ini dapat berupa manfaat barang seperti kendaraan, rumah dan manfaat karya seperti pemusik, bahkan dapat juga berupa karya pribadi seperti pekerja. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana pelaksanaan sewa menyewa Keyboard di Desa Sipange Julu Kecamatan Sayurmatinggi Ditinjau dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) atau biasa disebut juga penelitian empiris. Penelitian empiris artinya penelitian yang melihat fenomena hukum masyarakat atau fakta sosial yang terdapat di masyarakat. Sumber data ada dua yaitu primer dan sekunder, sementara instrumen pengumpulan data yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Penelitian ini menemukan bahwa pelaksanaan sewa menyewa keyboard di Desa di Desa Sipange Julu Kecamatan Sayurmatinggi merupakan hal yang biasa dan sudah menjadi kebiasaan atau tradisi bagi masyarakat tetapi yang menjadi masalah yaitu dengan perjanjian dari kedua belah pihak antar penyewa dan pemilik keyboard, pemilik keyboard melakukan ingkar janji (wanprestasi) yaitu dengan tidak membawa salah satu alatnya apabila terjadi sesuatu seperti genset dan terjadinya kekurangan waktu, pada pemberian upah atau bayaran pemilik keyboard tidak mau mengurangi bayaran atau upah tersebut karna dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Pasal 316 menjelaskan tentang waktu ijarah “awal waktu ijarah ditetapkan dalam akad atau atas dasar kebiasaan. Waktu ijarah dapat diubah berdasarkan kesepakatan para pihak”, penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa waktu ijarah ditetapkan di dalam akad apabila waktu sewaan lebih maka musta‟jir akan membayar waktu yang lebih tersebut, dan apabila waktu sewaan waktu masih kurang dari yang disepakati maka pemilik sewaan akan mengurangi upah atau bayaran dari sewa tersebut.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Supervisors: Dr. Ikhwanuddin Harahap, M.Ag dan Khoiruddin Manahan Siregar, M.H.
Keywords: Sewa menyewa; Keyboard; KHES
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012710 al-Ijarah & al-Ju’alah (Sewa-menyewa & Kontrak Kerja)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Ms Darmayanti Simamora
Date Deposited: 03 Jan 2022 04:18
Last Modified: 03 Jan 2022 04:18
URI: http://etd.uinsyahada.ac.id/id/eprint/7351

Actions (login required)

View Item View Item