Siregar, Arnisa (2021) Pelaksanaan lafadz ijab qabul dalam prosesi akad nikah di Kota Padangsidimpuan Perspektif Fiqih As-Syafi’i. Undergraduate thesis, IAIN Padangsidimpuan.
Text
1710100014.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (1MB) |
Abstract
Pada dasarnya pernikahan adalah suatu perbuatan yang dianjurkan oleh Allah dan nabi. Pernikahan bukan hanya sekedar akad yang tertulis ataupun biasanya yang terucap antara kedua mempelai. Ijab qabul merupakan salah satu rukun dari perkawinan adanya ijab yaitu lafadz yang diucapkan oleh wali calon mempelai perempuan atau wakilnya sedangkan qabul yaitu lafadz yang diucapakan oleh calon mempelai pria. Kemudian tanpa adanya rukun dalam suata akad pernikahan maka pernikahannya tidak sah. Seperti hanlnya yang terjadi dalam proses akad nikah di kota Padangsidimpuan lafadz ijab dan qabulnya tidak sesuai dengan ketentuan syariat. Tujuan dari penulis skripsi ini untuk mengetahui bagaimana persepsi pengawai pencatat nikah terhadap lafadz ijab qabul dalam proses nikah di kota padangsidimpuan. penelitian yang digunakan Kemudian jenis penelitian yang digunakan yaitu kualitatif yaitu sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. yaitu dengan mengumpulkan fenomena yang terjadi. Teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara, dokumentasi dan observasi. Teknik pengecekan data menggunakan triagulasi. Adapun kesimpulan yang didapatkan dalam penelitian ini adalah bahwasanya pelaksanaan lafadz ijab qabul dalam prosesi akad nikah di kota padangsidimpuan lafadz ijab qabul sebagai berikut: ijab yang diucapkan wali harus selaras dengan qabul yang dijawab oleh calon mempelai laki-laki. Apabila yang akan menjadi wali calon mempelai perempuan itu ayah kandungnya dalam ijabnya tidak perlu mengucapkan pakai binti, karena sudah jelas dalam ijabnya itu putri kandungku. Sedangkan yang walinya itu di wakilkan kepada wali nasabnya atau wali yang sudah ditetapkan. maka harus disebutkan bintinya. Ijab yang di ucapkan oleh wali calon mempelai perempuan apabila walinya ayah kandungnya lafadznya sebagai berikut: wali memanggil (nama calon mempelai laki) “saya nikahkan kepadamu putri kandungku (nama calon mempelai perempuan) dengan mahar seperangkat sholat di bayar tunai. Sedangkan qabul yang di jawab mempelai laki-laki “saya terima nikahnya (nama calon mempelai perempuan) dengan mahar seperangkat sholat. Menurut fiqih As-Syafi‟i terhadap lafadz ijab qabul dalam prosesi akad nikah Dari pendapat empat mazhab di atas dapat di lihat, jika ketentuan-ketentuan lafadz ijab qabul berbeda-beda, tetapi dapat dipahami dari pendapat-pendapat imam mazhab tersebut bahwa mensyaratkan lafadz nikah menggunakan redaksi inkah dan tazwij.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Supervisors: | Dr. Ikhwanuddin Harahap, M.Ag dan Adi Syahputra Sirait, M.H.I |
Keywords: | Pelaksanaan; Akad nikah; Ijab qabul |
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012803 Aqd al-Nikah |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam/Ahwal Syakhsyiah |
Depositing User: | Ms Darmayanti Simamora |
Date Deposited: | 25 Aug 2021 02:59 |
Last Modified: | 25 Oct 2021 05:01 |
URI: | http://etd.uinsyahada.ac.id/id/eprint/6885 |
Actions (login required)
View Item |