Ritonga, Hairunah Paujiah (2010) Efektifitas pasal 45 PP. No. 9 tahun 1975 tentang ketentuan pidana perkawinan (studi di Lingkungan KUA Padangsidimpuan). Undergraduate thesis, IAIN Padangsidimpuan.
Text
05 210 295.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (622kB) |
Abstract
Skripsi ini disusun oleh Hairunah Paujiah Ritonga, NIM: 05 210 295 berjudul “Efektifitas Pasal 45 PP. No. 9 Tahun 1975 Tentang Ketentuan Pidana Perkawinan (Studi di Lingkungan KUA Padangsidimpuan)”, Jurusan Syari’ah Program Studi Ahwal al-Syakhsiyah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Padangsidimpuan. Perkawinan adalah salah satu perbuatan hukum yang telah diatur pemerintah. Diundangkannya peraturan tentang perkawinan dengan tujuan supaya peristiwa hukum yaitu perkawinan dapat menjamin ketertiban dalam masyarakat. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Palaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pada pasal 45 tentang Katentuan Pidana Perkawinan dijelaskan sanksi hukuman bagi pihak mempelai yang melakukan pelanggaran berupa denda sebesar Rp.7.500,-(tujuh ribu lima ratus rupiah). Seperti Calon mempelai tidak memberitahukan akan kawin kepada Pegawai Pencatat Perkawinan, dimana perkawinan dilangsungkan. Perkawinan tidak dilaksanakan dihadapan Pegawai Pencatat Perkawinan. Melakukan perkawinan lebih dari seorang (poligami) tetapi tidak lebih dahulu mengajukan permohonan kepada pengadilan agama bagi yang beragama Islam dan pengadilan negeri yang beragama bukan Islam di daerah mana perkawinan tersebut dilangsungkan. Sedangkan untuk Pegawai Pencatat Nikah sanksi hukumannya berupa denda Rp.7.500,-(tujuh ribu lima ratus rupiah) dan kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan. Jika terbukti melanggar, separti tidak melakukan penelitian terlebih dahulu tentang syarat yang harus dipenuhi calon mempelai untuk melangsungkan perkawinan. Pegawai pencatat tidak memberitahukan adanya halangan kawin terhadap mempelai. Pegawai pencatat tidak menyelenggarakan pengumuman tentang pemberitahuan pelaksanaan perkawinan. Pegawai pencatat perkawinan tidak menandatangani pengumuman pelaksanaan perkawinan serta tidak menyimpan arsip dan tidak memberitahukan turunan akta nikah kepada mempelai berdua. Dan Pegawai pencatat perkawinan menyelenggarakan perkawinan seorang suami yang lebih dari seorang isteri tanpa izin dari Pegadilan. Dalam kenyataannya masih ada pelanggaran-palanggaran yang dilakukan oleh calon mempelai maupun pegawai pancatat nikah di lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA) dan tidak diberikan sanksi sebagaimana pasal 45 tersebut. Hal ini tentunya tidak sesuai denga apa yang telah diamanatkan oleh Undangundang tersebut di atas, sehingga yang menjadi permasalahan pokok dalam skripsi ini adalah bagaimana tingkat kesadaran masyarakat dan lembaga berwenang Kantor Urusan Agama terhadap penerapan PP No.9 Tahun 1975 Pasal 45 tentang Ketentuan Pidana Perkawinan di KUA Kota Padangsidimpuan, apa faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan PP. No.9 Tahun 1975 Pasal 45 tentang Ketentuan Pidana Perkawinan. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kesadaran masyarakat dan lembaga pemerintah terhadap penerapan PP No.9 Tahun 1975 Pasal 45 tentang Ketentuan Pidana Perkawinan di KUA Kota Padangsidimpuan. Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan PP No.9 Tahun 1975 Pasal 45 tentang Ketentuan Pidana Perkawinan. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (filed research). Penelitian ini dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif kualiatif, sehingga bila ditinjau dari proses sifat dan analisa datanya maka penelitian ini dapat digolongkan kepada research deskriptif yang bersifat eksplorative karena bobot dan validitas keilmuan yang akan dicapai dalam penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tentang bagaimana penerapan PP. No. 9 Tahun 1975 Pasal 45 tentang Ketentuan Pidana Perkawinan. Dari penelitian yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa PP. No. 9 Tahun 1975 Pasal 45 tentang Ketentuan Pidana Perkawinan di lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Padangsidimpuan tidak pernah diterapkan. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi tidak diterapkannya ketentuan pidana dikarenakan ketidakjelasan prosedur sanksi yang ditentukan dalam pasal 45, dimana belum ada anggaran yang jelas terkait dengan penggunaan denda dan tenggang waktu pemberian sanksi denda. Kurangnya kesadaran hukum masyarakat pada umumnya. Pengaruh adat istiadat. Kurangnya keinginan, kemauan masyarakat dalam mengetahui dan memahami undang-undang
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Supervisors: | Dr. H. Ibrahim Siregar, MCL dan Dermina Dalimunthe, M.H |
Keywords: | Pasal 45 PP. No. 9 tahun 1975; Pidana perkawinan |
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180104 Civil Law and Procedure |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam/Ahwal Syakhsyiah |
Depositing User: | Mrs. Elysa Fitri Pakpahan |
Date Deposited: | 16 Nov 2020 02:22 |
Last Modified: | 16 Nov 2020 02:22 |
URI: | http://etd.uinsyahada.ac.id/id/eprint/6073 |
Actions (login required)
View Item |