Electronic Theses of UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

Praktek jual beli cabai giling campur di Pasar Malintang kecamatan Bukit Malintang di Tinjau dari Fiqh Muamalah

Harahap, Masitoh Fajaria (2020) Praktek jual beli cabai giling campur di Pasar Malintang kecamatan Bukit Malintang di Tinjau dari Fiqh Muamalah. Undergraduate thesis, IAIN Padangsidimpuan.

[img] Text
1610200004.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (2MB)

Abstract

Cabai adalah salah satu bahan pokok dapur, yaitu untuk memasak seharihari. Terkadang karena malas dan repot, ibu-ibu biasanya membeli cabai giling yang siap pakai. Cabai giling ini biasanya di jual di warung/pasar-pasar tradisional, salah satunya dijual di Pasar Malintang kecamatan Bukit Malintang, penjual ada yang menjual cabai giling yang asli dan cabai giling dengan campuran wortel. Tidak jarang mereka melakukan transaksi tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Adapun masalah yang tertuang dalam skripsi ini yaitu bagaimana praktek pelaksanaan jual beli cabai giling campur di Pasar Malintang? Apa alasan penjual melakukan praktek jual beli cabai giling di Pasar Malintang? dan Bagaimana Tinjauan fiqh muamalah terhadap praktek pelaksanaan jual beli cabai giling campur di pasar Malintang kecamatan Bukit Malintang? Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dalam pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu observasi dan wawancara. Adapun penelitian ini dilakukan selama 5 bulan dan lokasi penelitian mengambil tempat di Pasar Malintang kecamatan Bukit Malintang. Hasil penelitian ini adalah, pertama praktek jual beli cabai giling di Pasar Malintang seperti jual beli pada umumnya dimana penjual cabai giling berada di tokonya, kemudian pembeli datang dan mengatakan ingin membeli cabai giling dan kemudian penjual menyerahkan cabai giling diikuti dengan membayarkan sejumlah uang sesuai dengan harga cabai giling tersebut. Penjual dalam melakukan transaksi tidak menjelaskan murni cabai giling atau dicampur dengan wortel. Kedua, alasan penjual melakukan praktek jual beli cabai giling campur ialah persaingan antar dagang, mencari keuntungan, dan mengabaikan larangan kecurangan dalam jual beli. Ketiga, Jual beli cabai giling di pasar Malintang kecamatan Bukit Malintang ditinjau dari Fiqh Muamalah: a) Secara keseluruhan jual beli cabai giling dengan adanya campuran adalah sah, selama dalam melakukan transaksi jual beli baik antara penjual dan pembeli jujur dengan mengatakan keadaan yang sebenarnya, b) Pedagang dan pembeli mengetahui dengan jelas kualitas cabai giling yang dijual mengandung campuran wortel maka hukum jual beli ini adalah sah. c) Penjual berperilaku tidak jujur bahwa cabai giling yang dijual mengandung campuran wortel, dan pembeli tidak mengetahui hal tersebut sehingga muncul masalah yaitu gharar / ketidakjelasan terhadap objek jual beli yang berakibat cacat/fasid sehingga jual beli dinyatakan tidak sah.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Supervisors: Drs. H. Syafri Gunawan, M.A dan Dr. Muhammad Arsad Nasution, M.Ag
Keywords: Fiqh Muamalah; Jual beli: Cabai giling
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012799 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Mrs. Elysa Fitri Pakpahan
Date Deposited: 09 Nov 2020 01:37
Last Modified: 09 Nov 2020 01:37
URI: http://etd.uinsyahada.ac.id/id/eprint/6011

Actions (login required)

View Item View Item