Electronic Theses of UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

Pelaksanaan sanksi hukum adat terhadap pelaku pencurian getah karet ditinjau dari fiqh siyasah di Dusun Tolping Desa Rura Aek Sopang Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan

Limbong, Ikhwan Saputra (2020) Pelaksanaan sanksi hukum adat terhadap pelaku pencurian getah karet ditinjau dari fiqh siyasah di Dusun Tolping Desa Rura Aek Sopang Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan. Undergraduate thesis, IAIN Padangsidimpuan.

[img] Text
15 103 00011.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (1MB)

Abstract

Di Dusun Tolping Desa Rura Aek Sopang Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan dalam menyelesaikan permasalahan masih memberlakukan hukum adat setempat. Ketua adat memberikan sanksi adat terhadap pelaku pencurian getah karet berupa meminta maaf dan mengakui seluruh kesalahannya kepada semua warga masyarakat terutama kepada pihak korban. Maka dari itu pencuri getah karet diharuskan menyalami seluruh warga masyarakat yang ada di Dusun Tolping Desa Rura Aek Sopang sebagai balasan atas perbuatannya dia harus membagikan 1 bungkus garam kepada seluruh warga masyarakat yang ada di Dusun Tolping Desa Rura Aek Sopang dan mengembalikan sejumlah barang yang dicurinya kepada pihak korban. Penelitian ini dilakukan di Dusun Tolping Desa Rura Aek Sopang. Adapun yang menjadi subjek dalam penelitian ini adalah ketua adat, kepala desa, dan Orangorang yang melakukan pencurian. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi dan wawancara serta sumber data yang digunakan adalah sumber primer dan sekunder. Urus Simaora selaku ketua adat di Dusun Tolping Desa Rura Aek Sopang menerangkan bahwa dari hasil musyawarah tersebut telah dicapai beberapa kesepakatan, ketua adat adalah orang yang bertanggungjawab untuk menciptakan masyarakat yang aman, nyaman, tentram, dan taat sesuai dengan aturan hukum tertentu yang sudah diterapkan. Setiap masyarakat diwajibkan untuk sama-sama paham, taat, sadar, dan akan pentingnya hukum adat yang sudah ditetapakan agar tidak terjadi tindak pencurian lagi yang menyengsarahkan rakyat. Karangtaruna sebagai ikatan pemuda di Dusun Tolping Desa Rura Aek Sopang adalah yang bertanggunjawab akan pentingnya hukum adat supaya tidak terjadi lagi tindak pencurian. Setiap masyarakat yang dianggap tidak mematuhi peraturan yang sudah disepakti, dan telah melakukan pelanggaran beberapa kali maka akan ditindak lanjuti lebih lanjut kejenjang lebih tinggi yaitu dengan proses peradilan. Bapak Urus Simamora mengatakan bahwa masyarakat di Dusun Tolping Desa Rura Aek Sopang banyak masyarakat tidak mau tau segala sesuatu yang dilakukan oleh ketua adat terhadap betapa pentingnya hukum adat yang sudah ditetapkan supaya tercipta tali persaudaraan dalam hubungan sosial, kekeluargaan yang damai, tentram, harmonis, dan baik selamanya.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Supervisors: Dr. H. Fatahuddin Aziz Siregar, M.Ag. dan Dermina Dalimunthe, MH
Keywords: Sanksi Hukum Adat; Pencurian; Fiqh Siyasah
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180119 Law and Society
22 PHILOSOPHY AND RELIGIOUS STUDIES > 2204 Religion and Religious Studies > 220403 Islamic Studies > 22040304 Fiqh, Ushul Fiqh, Islamic Jurisprudence, and related science
Divisions: Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: Ms Darmayanti Simamora
Date Deposited: 22 Oct 2020 02:34
Last Modified: 22 Oct 2020 02:34
URI: http://etd.uinsyahada.ac.id/id/eprint/5857

Actions (login required)

View Item View Item