Electronic Theses of UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

Studi komparasi penarika hibah dalam kitab undang- undang hukum perdata dan kompilasi hukum ekonomi syariah

Maisaroh, Maisaroh (2017) Studi komparasi penarika hibah dalam kitab undang- undang hukum perdata dan kompilasi hukum ekonomi syariah. Undergraduate thesis, IAIN Padangsidimpuan.

[img] Text
13 240 0015.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (3MB)

Abstract

Hibah merupakan pemberian seseorang kepada orang lain dimana pemberi tersebut dalam kondisi masih hidup secara cuma-cuma. Penghibahan suatu harta kepada orang lain dapat diberikan kepada teman ataupun kerabat. Namun sering dijumpai di dalam masyarakat penghibahan yang dilakukan orang tua kepada anak. Akan tetapi dalam beberapa waktu kemudian, muncul pemikiran penghibah untuk menarik kembali hibah tersebut, baik karena factor kebutuhan mendesak ataupun factor pemikiran yang lain. Hal ini secara gamblang ditegaskan dalam Hukum Positif di Indonesia seperti; Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah Berapa ketentuan jumlah harta hibah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Bagaimana hukum penarikan kembali harta hibah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Permasalahan di atas akan dijawab penulis dengan melakukan penelitian kepustakaan (Library Research) dengan menggunakan metode penelitian hukum normatifyang menggunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai sumber data yang utama, penelitian ini juga menggunakan pendekatan komparatif, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian maka menurut KUH Perdata tentang ketentuan jumlah harta hibah tidak ada batas maksimal yang ditetapkan, hanya saja menekankan bahwa jangan sampai mengurangi bagian mutlak (legitieme portie) bagi legitimaris. Sedangkan Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah bahwa batas jumlah harta hibah hanya 1/3 dari harta penghibah, apabila melebihi dari ketetapan tersebut maka penerima hibah wajib mengembalikan kelebihannya. Penarikan kembali harta yang telah dihibahkandalam KUH Perdata tidak diperbolehkan terkecuali dengan tiga alasan yaitu: pertama, karena tidak terpenuhi syarat-syarat penghibahan yang dilakukan, kedua, karena penerima hibah melakukan kesalahan dengan maksud melakukan atau membantu melakukan kejahatan, ketiga, karena penerima hibah menolak memberikan tunjangan nafkah kepada penghibah setelah jatuh miskin. Sedangkan penarikan kembali harta yang telah dihibahkan dalam KHES diperbolehkan yaitu hibah orang tua kepada anak, akan tetapi penarikan hibah kepada orang lain tidak diperbolehkan

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Supervisors: Dermina Dalimunthe dan Putra Halomoan Hsb
Keywords: komparasi penarika hibah; kitab undang- undang; hukum perdata; kompilasi
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180104 Civil Law and Procedure
Divisions: Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Ms. Suci Syahfifa Nasution
Date Deposited: 12 Oct 2020 02:12
Last Modified: 12 Oct 2020 02:12
URI: http://etd.uinsyahada.ac.id/id/eprint/5578

Actions (login required)

View Item View Item