Fitriani, RIzkah (2013) Analisis pendapat Imam Syafi’i tentang kewenangan Hakam dalam perkara syiqaq. Undergraduate thesis, IAIN Padangsidimpuan.
Text
08 210 0027.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (983kB) |
Abstract
Islam mengajarkan jika terjadi perpecahan antara suami-istri sehingga timbul permusuhan yang dikhawatirkan mengakibatkan pisah dan hancurnya rumah tangga, maka hendaknya diadakan hakam (wasit) untuk memeriksa perkaranya dan hendaklah hakam ini berusaha mengadakan perdamaian guna kelanggengan kehidupan rumah tangga dan hilangnya perselisihan. Pernyataan Imam al-Syafi'i ini mengisyaratkan bahwa hakam tidak memiliki kewenangan untuk menceraikan suami istri yang sedang berselisih. Sebagai perumusan masalah yaitu apa pendapat Imam al-Syafi'i tentang hakam? Apa dalil Imam al-Syafi’i tentang kewenangan hakam dalam perkara syiqaq dan apa yang menjadi alasannya? Tujuan Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif. Sumber data primernya yaitu karya-karya Imam Al-Syafi'i yaitu Al-Umm dan Kitab al- Risalah sedangkan sumber data sekundernya yaitu literatur lainnya yang relevan dengan judul di atas. Dalam pengumpulan data ini penulis menggunakan teknik library research (penelitian kepustakaan). Pemilihan kepustakaan diseleksi sedemikian rupa dengan mempertimbangkan aspek mutu atau kualitas dari kemampuan pengarangnya. dan dianalisis dengan deskriptif analitis. Hasil penulisan menunjukkan bahwa menurut Imam al-Syafi'i, apabila suami istri bersengketa, sementara suami atau istri itu tidak ada yang mau mengalah, sehingga jika situasi perselisihan dibiarkan berkepanjangan maka tidak menutup kemungkinan terjadinya perceraian bahkan permusuhan yang menimbulkan saling benci dan dendam, maka hendaknya ada seorang hakam sebagai juru wasit yang mendamaikan kedua belah pihak. Kedua hakam ini tentunya hakam dari keluarga suami dan hakam dari keluarga istri. Hakam tersebut hanya boleh mendamaikan dan mencari solusi yang dapat menghentikan perselisihan. Kedua hakam tidak boleh menyuruh suami istri itu untuk bercerai. Dengan kata lain kedua hakam tidak mempunyai kewenangan untuk memisahkan suami istri itu jika tidak diminta suami yang berselisih itu. Dalam hubungannya dengan metode istinbath hukum Imam al-Syafi'i tentang hakam tidak memiliki kewenangan dalam menceraikan suami istri yang sedang berselisih (syiqaq), maka Imam al-Syafi'i menggunakan dalil hukum yaitu al-Qur'an surat An-Nisa (4) ayat 35, juz 5. Dalam penafsiran Imam al-Syafi'i bahwa ayat ini mengisyaratkan dibolehkannya hakam i mendamaikan kedua belah pihak, namun hakam tidak memiliki kewenangan menyuruh mereka suami istri untuk bercerai.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Supervisors: | Dr. H. Sumper Mulia Harahap, M.Ag dan Muhammad Mahmud, L.C, M.A |
Keywords: | Kewenangan Hakam., Perkara Syiqaq |
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012811 Nusyuz, Syiqaq & Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Marriage Violence) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam/Ahwal Syakhsyiah |
Depositing User: | Mr. Muhammad Ihsan Ritonga |
Date Deposited: | 15 Sep 2020 04:13 |
Last Modified: | 15 Sep 2020 05:06 |
URI: | http://etd.uinsyahada.ac.id/id/eprint/4981 |
Actions (login required)
View Item |