Electronic Theses of UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

Pemanfaatan Sewa Menyewa Hiburan Keyboard Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Desa Hutapungkut Julu Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal)

Nurhayati, Nurhayati (2018) Pemanfaatan Sewa Menyewa Hiburan Keyboard Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Desa Hutapungkut Julu Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal). Undergraduate thesis, IAIN Padangsidimpuan.

[img] Text
1410200058.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (4MB)

Abstract

Sewa Menyewa (Ijarah) adalah pengambilan manfaat atas suatu benda, dalam hal ini bendanya tidak berkurang sama sekali, dengan perkataan lain terjadinya peristiwa sewa menyewa yang berpindah hanyalah manfaat dari benda yang disewakan tersebut, dalam hal ini dapat berupa manfaat barang seperti kendaraan, rumah dan manfaat karya seperti pemusik, bahkan dapat juga berupa karya pribadi seperti pekerja. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana pelaksanaan pemanfaatan sewa menyewa hiburan Keyboard di Desa Hutapungkut Julu Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal dan bagaimana pandangan KHES terhadap pemanfaatan sewa menyewa hiburan Keyboard di Desa Hutapungkut Julu Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal. Penelitian ini adalah penelitian penelitian lapangan (field research) atau biasa disebut juga penelitian empiris. Penelitian empiris artinya penelitian yang melihat fenomena hukum masyarakat atau fakta sosial yang terdapat di masyarakat. Sumber data ada dua yaitu primer dan sekunder, sementara instrumen pengumpulan data yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Penelitian ini menemukan bahwa pemanfaatan sewa menyewa hiburan Keyboard di Desa Hutapungkut Julu Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal merupakan hal yang biasa dan sudah menjadi kebiasaan atau tradisi bagi masyarakat seperti hal-hal tak layak pun sudah menjadi biasa. tanpa masyarakat Desa sadari mereka telah terpengaruhi. Hal itu dapat dilihat dari 1). Pelaksanaan Hiburan Keyboard yang diadakan pada acara pesta pernikahan dan Hari Raya Idul Fitri, pada pelaksanaan Hiburan Keyboard banyak pemuda pemudi yang meminum minuman keras hingga mabuk yang bertujuan untuk berani menaiki panggung untuk menari-nari, 2). Waktu Pelaksanaan, jika pada pesta pernikahan dimulai dari jam 10.00-17.00 WIB dan dilanjutkan pada malam hari dari jam 21.00 WIB hingga larut malam dan pada hari raya Idul Fitri dilaksanakan pada malam hari selama 3 malam berturut-turut yang dimulai dari jam 21.00 WIB hingga larut malam, 3). Jenis lagu dan Musik adalah musik dangdut dan lain-lain, 4). Pakaian biduan ataupun penyanyi adalah pakaian yang ketat dan pendek dan 5). Penontonnya dewasa hingga anak-anak. Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), pemanfaatan sewa menyewa hiburan Keyboard di Desa Hutapungkut Julu Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal itu bertentangan dengan ajaran islam yang mana terdapat dalam pasal 274 ayat 2 KHES mengatakan bahwa benda yang diijarahkan harus digunakan pada hal-hal yang dibenarkan menurut syariah.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Keywords: Sewa Menyewa; Hiburan Keyboard; Kompilasi Hukum Syariah
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012710 al-Ijarah & al-Ju’alah (Sewa-menyewa & Kontrak Kerja)
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012799 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Mrs. Elysa Fitri Pakpahan
Date Deposited: 14 Apr 2020 09:49
Last Modified: 14 Apr 2020 09:49
URI: http://etd.uinsyahada.ac.id/id/eprint/470

Actions (login required)

View Item View Item