Electronic Theses of UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

Studi komparasi ketentuan wasiat dalam hukum perdata (BW) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Tanjung, Nur Aini (2014) Studi komparasi ketentuan wasiat dalam hukum perdata (BW) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Undergraduate thesis, IAIN Padangsidimpuan.

[img] Text
10 210 0023.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (1MB)

Abstract

Wasiat adalah pernyataan kehendak oleh seseorang mengenai apa yang akan dilakukan terhadap hartanya setelah meninggal dunia. Penulis memunculkan dua rumusan masalah yaitu: (1) Bagaimana ketentuan wasiat menurut Hukum Perdata (BW) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), (2) Bagaimana perbedaan dan persamaan ketentuan wasiat menurut Hukum Perdata (BW) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Rumusan masalah di atas, akan dijawab oleh penulis dengan melakukan penelitian Library Research dengan menggunakan metode deskriftif analistis. Setelah penulis memperoleh data, maka data-data tersebut diolah/dianalisa untuk diperiksa kembali validitas data dan sekaligus melakukan kritik sumber dengan metode komparatif. Selanjutnya dilakukan penafsiran terhadap makna kata-kata dan kalimat-kalimat tersebut kemudian diambil kesimpulan secara deduktif yang kemudian dilaporkan secara deskriptif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil bahwa baik hukum Perdata (BW) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) ketentuan wasiat dalam hukum Perdata (BW) terdapat aturan mengenai bagian mutlak, yaitu pewaris tidak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik selaku pemberian antara yang masih hidup maupun selaku wasiat. Ahli waris yang berhak akan legitieme portie disebut legitimaris. Jadi yang termasuk legitimaris adalah ahli waris keluarga sedarah dalam garis lurus ke bawah dan lurus ke atas. Berarti yan tidak berhak terhadap legitieme portie jadi dapat disingkirkan oleh pewaris melalui wasiat yang dibuatnya.Ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang ketentuan wasiat adalah Islam menetapkan wasiat tidak boleh para ahli waris pewaris. Karena para ahli waris telah mendapatkan hak warisan sesuai dengan bagian yang telah ditetapkan oleh syara’. Dalam KHI larangan wasiat kepada ahli waris, diatur di dalam pasal 195 ayat 3 wasiat kepada ahli waris hanya berlaku bila disetujui ahli waris.Persamaan ketentuan wasiat dalam Hukum Perdata (BW) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) wasiat itu berlaku setelah pewaris meninggal dunia dan bentuk yang diwasiatkan itu benda bergerak dan tidak bergerak. Perbedaan ketentuan wasiat yang ditemukan penulis dalam Hukum Perdata (BW) yaitu (1) pewasiat sudah mencapai umur 18 tahun (2) Orang yang diberi wasiat itu ahli waris atau menunjuk seseorang (3) benda yang diwasiatkan meliputi seluruh aktiva dan pasiva (4) redaksi wasiat berupa akta otentik y, baik dengan akta umum atau akta rahasia (5) Batasan wasiat tidak boleh mengurangi bagian mutlak ahli waris (6) Bentuk wasiat ada wasiat umum, wasiat yang dibuat sendiri oleh pewasiat dan dititipkan pada Notaris, wasiat tertutup atau rahasia. Perbedaan ketentuan wasiat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yaitu: (1) pewasiat berumur 21 tahun, (2) orang yang diberi wasiat orang yang tidak termasuk ke dalam golongan ahli waris, (3) Benda yang di wasiatkan berupa hasil pemanfaatan suatu benda tertentu,(4) redaksi wasiat dilakukan secara lisan atau tertulis dihadapan dua orang saksi atau di hadapan notaris (5) Batasan wasiat maksimal 1/3 dari harta warisan, (6) Bentuk wasiat lisan dan tertulis atau di hadapan Notaris.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Supervisors: Fatahuddin Aziz Siregar, M.Ag dan Dermina Dalimunthe, M.H
Keywords: Hukum perdata (BW); Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180104 Civil Law and Procedure
Divisions: Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam/Ahwal Syakhsyiah
Depositing User: Mrs. Elysa Fitri Pakpahan
Date Deposited: 15 Jul 2020 04:39
Last Modified: 15 Jul 2020 04:39
URI: http://etd.uinsyahada.ac.id/id/eprint/3500

Actions (login required)

View Item View Item