Yandani, Mei Sastika (2017) Studi komparatif ingkar janji dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan wanprestasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Undergraduate thesis, IAIN Padangsidimpuan.
Text
13 240 0063.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (2MB) |
Abstract
Latar belakang masalah dalam penelitian ini adalah mengkaji konsep Ingkar Janji dalam Komplikasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan wanprestasi dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata kemudian membandingkannya. Namun dalam hukum perdata belum diterangkan secara jelas apabila terjadi aman al-‘aqd atau wanprestasi. Penjelasan mengenai apa itu wanprestasi, bentuk-bentuk wanprestasi dan akibat hukum yang ditimbulkan oleh wanprestasi dalam hukum perdata masih belum jelas, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana Ingkar Janji dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan wanprestasi dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), bagaimana Komparasi Ingkar Janji dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan wanprestasi dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), tujuannya adalah Untuk mengetahui Ingkar Janji dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan wanprestasi dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), untuk mengetahui komparasi Ingkar Janji dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan wanprestasi dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), kegunaannya adalah untuk menambah pengetahuan penulis, baik secara teoritis maupun praktis dalam masalah Ingkar Janji dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan wanprestasi dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)dan juga sebagai bahan masukan bagi yang ingin mempelajari pengetahuan tentang Ingkar Janji dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan wanprestasi dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pembahasan ini berkaitan tentang Ingkar janji sebagai memberikan istilah cidera janji atau wanprestasi merupakan persoalan yang serius dan sering terjadi di tengah masyarakat. Ingkar janji berangkat dari salah satu pihak tidak dapat lagi memenuhi janji yang telah disepakati kedua belah pihak. Wanprestasi atau dikenal dengan istilah ingkar janji adalah kewajiban dari debitur untuk memenuhi suatu prestasi jika dalam melaksanakan kewajiban bukan terpengaruh karena keadaan, maka debitur dianggap ingkar janji. Hukum Islam kontemporer digunakan istilah “iltizam” untuk menyebut perikatan (Verbintenis) dan istilah “akad” untuk menyebut perjanjian (overeenkomst) dan bahkan untuk menyebut kontrak (contract). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif disebut juga sebagai penelitian doktrinal (doctrinal research) yaitu suatu penelitian yang menganilisis hukum baik yang tertulis (law asit is written in the book), maupun hukum yang diputuskan oleh hakim melalui proses pengadilan (law it is decided by the judge vii through judicial process). Adapun instrument pengumpualan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Peneliti mencari dan menggali bahan-bahan pustaka yang searah dengan objek pembahasan sehingga dilakukan pemeriksaan bahan hukum, mengkalrifikasi, menguji, menganalisis bahan-bahan hukum tersebut baik primer maupun sekunder secara normatif dan yuridis formil dengan alasan penulis untuk saling dibandingkan dalam rangka mendapatkan suatu kesimpulan Berdasarkan pembahasan dan penelitian maka diperoleh hasil penelitian : ingkar janji dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Islam adalah apabila seseorang itu tidak menepati apa yang dijanjikannya ini umumnya mengarah kepada akad. Sedangkan dalam KUHPerdata istilah ingkar janji di sebut wanprestasi atau tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dan debitur. Perbandingan terdapat pada maksud dari pengertian perjanjian yang sama-sama menimbulkan hubungan hukum, persamaan konsep kesepakatan, persamaan, persamaan syarat objek perjanjian, persamaan beberapa asas-asas, persamaan hak dan kewajiban, persamaan unsur-unsur wanprestasi, dan persamaan upaya hukum terhadap pihak yang wanprestasi. Sedangkan perbedaannya terletak pada halal dan haram perjanjian, perbedaan sumber kesepakatan, perbedaan batasan umur kecakapan, perbedaan substansi halal, perbedaan beberapa asas-asas, perbedaan kewajiban utama, perbedaan akibat hukum wanprestasi, dan perbedaan penyelesaian sengketa. Adapun kelebihannya terdapat pada pengertian akad dan penjelasan kesepakatan menurut KHES lebih jelas dan lengkap, batasan umur kecakapan hukum pada KUHPerdata lebih memiliki kepastian, dan kewajiban utama pihak dalam KUHPerdata lebih lengkap dibandingkan dengan KHES. Sedangkan kelemahannya terletak pada pengertian perjanjian kurang lengkap dan jelas, kalimat “dapat dilakukan dengan jelas” KHES memiliki makna yang lebih, tidak tercantumnya pengertian ijab dan qabul di dalam KHES, batasan umur kecakapan di dalam KHES tidak sesuai dengan aturan Islam lainnya. Masalah yang cocok dalam pemakaian hukum di Indonesia tentang wanprestasi adalah KUHPerdata Dalam hal menghindari hukum lebih besar hukum perjanjian dalam ingkar janji wanprestasi dalam KHUPerdata disebabkan KUHPerdata bagian hapusnya perikatan ada dijelaskan sampai beberapa bagian, sedangkan di dalam KHES mengenai hapusnya perikatan tidak ada dijelaskan dalam KHES, akan tetapi hanya ada menjelaskan tentang batalnya suatu akad (perikatan)
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Supervisors: | Zul Anwar Ajim Harahap dan Putra Halomoan Hasibuan |
Keywords: | Konsep ingkar janji; Komplikasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES; Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) |
Subjects: | 14 ECONOMICS > 1401 Economic Theory 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Mrs. Zura idah |
Date Deposited: | 09 Jul 2020 09:02 |
Last Modified: | 10 Jul 2020 04:50 |
URI: | http://etd.uinsyahada.ac.id/id/eprint/3242 |
Actions (login required)
View Item |