Siregar, Khusnul khotimah (2020) Perspektif fiqih siyasah terhadap pengangkatan Camat dan Lurah menurut undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Undergraduate thesis, IAIN Padangsidimpuan.
Text
1510300002.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (2MB) |
Abstract
Penelitian skiripsi ini berjudul Perspektif Fiqih Siyasah Terhadap Pengangkatan Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana cara pengangkatan camat dan lurah dalam uu no 23 tahun 2014 dan bagaimana perspektif fiqih siyasah terhadap pengangkatan dan camat dan lurah dalam uu no 23 tahun 2014. Tujuan peneliti ini untuk mengetahui bagaimana cara pengangkatan Camat dan Lurah sekaligus menganalisa dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 dan menganalisanya dengan perspektif fiqih siyasah terhadap pengangkatan Camat dan Lurah menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2014. Metode penelitian, penelitian dekskriptif analisis, yaitu memberi gambaran bagaiman tata pengaturan pengangkatan camat Dan lurah kemudian menganalisanya dengan alat ukur fiqih siyasah, penelitian ini memakai sumber pokok undang-undang nomor 23 tahun 2014 dan al-ahkam assulthaniyyah karya almawardi. hasil dari penelitian ini bahwa camat dan lurah sama-sama diangkat oleh kepala daerah kabupaten kota. Camat diangkat oleh bupati/walikota asal usulan dari sekretaris daerah (sekda), sekda membuat surat permohonan kepada bupati, jika bupati menyetuji, bupati/walikota langsung memanggil dan melantik calon camat tersebut. sedangkan lurah diangkat oleh bupati atas penunjukan dari camat. Dan camat membuat surat permohonan kepada bupati/walikota. Jika bupati menyetujinya maka buapti/walikota melantik calon lurah tersebut.dalam UndangUndang No. 23 Tahun 2014 tertulis beberapa persyaratan untuk calon camat dan calon lurah, bagi calon camat harus diangkat dari pegawai negeri sipil dan memiliki izajah atau diploma dan pernah bekerja di desa dan dikelurahan minimal 2 tahun, sedangkan lurah juga harus diangkat dari pegawai negeri sipil, minimal pangkat atau golongan yang dimiliki lurah yaitu peñata III/C dan masa kerjanya dipemerintahan paling sedikit 10 tahun juga bagi calon lurah harus mengerti segala bentuk pemerintahan dikelurahan. Menurut analisis perspektif fiqih siyasahnya bahwa pemimpin diangkat oleh pejabat yang berwenang dengan memakai sistem penunjukan. pemimpin sebelumnya menunjuk dan mengangkat pemimpin tersebut.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Keywords: | Fiqih Siyasah; Pengangkatan Camat dan Lurah; Undang-Undang |
Subjects: | 22 PHILOSOPHY AND RELIGIOUS STUDIES > 2204 Religion and Religious Studies |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara |
Depositing User: | Mr. Muhammad Ihsan Ritonga |
Date Deposited: | 02 Jul 2020 02:36 |
Last Modified: | 02 Jul 2020 02:36 |
URI: | http://etd.uinsyahada.ac.id/id/eprint/2604 |
Actions (login required)
View Item |