Panjaitan, Munah Apriani (2019) Komparasi batas usia kecakapan dalam akad menurut kompilasi hukum ekonomi syariah dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Undergraduate thesis, IAIN Padangsidimpuan.
Text
1410200053.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (3MB) |
Abstract
Dalam membuat suatu Akad ataupun Perjanjian tentunya seseorang perlu mengetahui hal-hal apa saja yang menjadi syarat untuk sahnya suatu akad/perjanjian tersebut, di samping itu bagi umat Islam hal ini sangat penting karena menyangkut dengan ibadah kepada Tuhan. Apabila diperhatikan sekilas syarat sah suatu akad dan perjanjian tentu melihat hal-hal yang sama antarakeduanya, namun tidak bias dipungkiri KHES itu berbeda dengan KUHPerdata. Hal ini menjadi unik artinya di satu syarat sahnya terlihat sama tetapi ternyata keduanya berbeda. Sehingga dengan itu penulis sangat tertarik untuk meneliti Bagaimana Batas Usia Kecakapan dalam melakukan Perbuatan Hukum atau Akad menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan Bagaimana Batas Usia Kedewasaan dalam melakukan Perikatan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) dan, dan Bagaimanakah Akibat Hukum dari perbedaan Batas Usia Kecakapan dalam Perikatan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan Akad menururt Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Dalam penelitian ini digunakan metode library research (penelitian pustaka), dengan menggunakan pendekatan yuridis normative kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik analisis data kualitatif normative. Hasil Penelitian ini mengungkapkan bahwa Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) pada Pasal 2 Ayat 1 Seseorang dipandang memiliki kecakapan untuk melakukan perbuatan Hukum telah mencapai umur Paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau pernah menikah sedangkan Batas Usia Kecakapan dalam Akad Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) pada Pasal 330 yaitu Belum Dewasa ialah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun. Akibat Hukum dari Batas Usia Kecakapan untuk melakukan Kecakapan dalam Akad Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Pasal 3 yaitu Dalam Hal anak belum berusia 18(delapan belas) tahun dapat mengajukan permohonan pengakuan cakap melakukan perbuatan hokum kepada Pengadilan, Pengadilandapatmengabulkan dan atau menolak Permohonan pengakukan Cakap melakukanperbuatanHukum. Sedangkan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 420 Pendewasaan yang menjadikan orang yang masih dibawah umur menjadi Dewasa, diperoleh dengan venia aetatis atau surat-surat pernyataan dewasa yang diberikanoleh pemerintah setelah mempertimbangkan nasihat Mahkamah Agung.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Keywords: | Akad/Perjanjian; Ibadah; Kecakapan daLam Akad |
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012701 al-Bai’ (incl. al-Khiyar) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Mr. Muhammad Ihsan Ritonga |
Date Deposited: | 30 Jun 2020 02:28 |
Last Modified: | 30 Jun 2020 02:28 |
URI: | http://etd.uinsyahada.ac.id/id/eprint/2511 |
Actions (login required)
View Item |