Electronic Theses of UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

Pertimbangan hakim menetapkan nafkah iddah dalam perkara cerai talak (studi putusan pengadilan agama Kota Padangsidimpuan register nomor: 226/PDT.G/2014/PA.PSPK)

Harahap, Yuni Angraini (2016) Pertimbangan hakim menetapkan nafkah iddah dalam perkara cerai talak (studi putusan pengadilan agama Kota Padangsidimpuan register nomor: 226/PDT.G/2014/PA.PSPK). Undergraduate thesis, IAIN Padangsidimpuan.

[img] Text
12 210 0031.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (2MB)

Abstract

Skripsi ini berjudul “Pertimbangan Hakim Menetapkan Nafkah Iddah Dalam Perkara Cerai Talak“, tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui bagaimana pertimbangan dan apa dasar hukum hakim dalam memberikan nafkah iddah dalam studi putusan register nomor: 226/Pdt.G/2014/PA.Pspk. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan dan wawancara langsung dengan para pihak yang berperkara serta mengambil studi dokumen serta UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI.. Dalam judul skripsi diatas, hendaklah seorang hakim mempunyai alasan-alasan dalam menetapkan nafkah iddah karena kebutuhan istri yang semakin hari semakin banyak. Jika penghasilan suami terlalu sedikit maka suami haruslah untuk mencari nafkah. Karena itu merupakan kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan mereka. Bahwa berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti di Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan ialah Dasar hukum pertimbangan hakim menetapkan suatu kewajiban mantan suami kepada mantan istri adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 41 huruf (c) menyatakan “pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas istri. Dengan dasar hukum tersebut hakim berwenang menetapkan nafkah iddah kepada suami. Mengenai jumlah nafkah iddah memang tidak ada ketentuan baik dalam hukum Islam maupun hukum perdata di Indonesia yang memuat aturan Undang-undang Perkawinan di Indonesia. Oleh karena itu hakim diberi wewenang menetapkan nafkah iddah kepada suami yang pantas dan patut diterima suami. Hakim sebagai tempat pencari keadilan bagi orang-orang islam yang tidak memihak siapapun. Maka dalam memutus suatu perkara hakim hanya melihat buktibukti yang ada. Dari dasar hukum pertimbangan hakim tersebut diatas maka pertimbangan hakim menetapkan nafkah iddah ialah berdasarkan penghasilan atau kemampuan suami. Dan dalam perkara register nomor 226/Pdt.G/2014/PA.Pspk suami berpenghasilan sebesar Rp 1.000.000 s/d 1.500.000 maka hakim menghukum suami membayar nafkah iddah sebesar Rp 500.000/bulan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Keywords: Nafkah Iddah
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012815 Nafaqah
Divisions: Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam/Ahwal Syakhsyiah
Depositing User: Ms Darmayanti Simamora
Date Deposited: 20 May 2020 03:39
Last Modified: 20 May 2020 03:39
URI: http://etd.uinsyahada.ac.id/id/eprint/1580

Actions (login required)

View Item View Item