Ginting, Alwi Akbar (2019) Studi Normatif Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV2017 Tentang Batas Usia Perkawinan. Undergraduate thesis, IAIN Padangsidimpuan.
Text
1510100012.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (1MB) |
Abstract
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah menentukan batas usia minimum perkawinan pada Pasal 7 ayat (1), jika pria sudah mencapai usia 19 tahun dan wanita sudah mencapai usia 16 tahun. Pada tanggal 20 April 2017, pemohon atas nama Endang Wasrinah, Maryanti, dan Rasminah mengajukan permohonan uji materil kepada Mahkamah Konstitusi tentang pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang dianggap bertentangan dengan pasal 27 ayat (1) UUD Tahun 1945. Perkara No. 22/PUU- XV/2017 telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi yang dalam amar putusannya menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian, memutuskan bahwa pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa “usia 16 (enam belas) tahun” Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tetapi masih tetap berlaku sampai dengan dilakukannya perubahan oleh bidang legislatif (DPR) paling lama 3 (tiga) tahun. DPR diperintahkan untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya berkenaan dengan batas usia minimal perkawinan bagi perempuan. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk melakukan analisis terhadap pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi pada putusan No. 22/PUU-XV/2017 tentang batas usia perkawinan. Jenis penelitian pada skripsi ini adalah library research yaitu dengan mengkaji bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PUU-XV/2017. Metode pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode pendekatan normatif, yaitu pendekatan yang didasarkan pada kaidah-kaidah yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan pendekatan historis. Dalam penelitian ini dihasilkan kesimpulan bahwa Mahkamah Konstitusi sudah berhasil memutus perkara No. 22/PUU-XV/2017 secara legal berdasarkan UUD 1945, tetapi melupakan beberapa hal fundamental yang terdapat dalam pasal 51 ayat 1 huruf d, pasal 50A ayat (1), pasal 57 ayat 2(a) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi tidak sesuai dengan psikologi kematangan seksual remaja, data usia menikah di dunia yang diajukan pemohon tidak akurat, tidak sesuai dengan pendekatan yuridis judicial review, dan putusan Mahkamah Konstitusi tidak sesuai dengan konsideran Undang-Undang Perkawinan yang mengandung pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Keywords: | Mahkamah Konstitusi; Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017; Batas Usia Perkawinan |
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180104 Civil Law and Procedure |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam/Ahwal Syakhsyiah |
Depositing User: | Mrs. Elysa Fitri Pakpahan |
Date Deposited: | 02 Apr 2020 09:03 |
Last Modified: | 09 Apr 2020 13:57 |
URI: | http://etd.uinsyahada.ac.id/id/eprint/154 |
Actions (login required)
View Item |