Siregar, Diah Azhara (2026) Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama terhadap perkara pemberian nafkah mantan istri dan anak: studi di Kelurahan Ujung Padang Padangsidimpuan Selatan. Undergraduate thesis, UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.
|
Text
2210100004.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (5MB) |
Abstract
Pelaksanaan putusan Pengadilan Agama terkait pemberian nafkah mantan istri dan anak pasca perceraian masih menjadi isu yang sangat penting dalam hukum keluarga islam. Sering kali hal ini diabaikan oleh mantan suami padahal dalam Kompilasi Hukum Islam mantan istri berhak atas nafkah iddah, mut’ah, madhiyhah dan nafkah hadhanah yang juga menjadi tanggungjawab mantan Istria tau ayah. Namum implementasinya masih mengahadapi tantangan.D engan demikian, penting untuk membahas tentang pelaksanaan putusan Pengadilan Agama yang masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya kesadaran suami untuk memenuhi kewajiban nafkah dan kurangnya koordinasi antar lembaga terkait. Selain itu faktor ekonomi juga mempengaruhi pelaksanaan putusan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode kualitatif dengan analisis normatif dan empiris. Penelitian ini dilakukan berdasarkan hasil putusan dari Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan terhadap pemberian nafkah kepada mantan istri dan anak pasca perceraian. Dalam penelitian ini akan dilihat antara teori sebuah norma hukum dengan pengaplikasiannya di lapangan atau masyarakat. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu 1). Bagaimana pelaksanaan putusan pemberian nafkah mantan istri dan anak setelah putusan Pengadilan Agama pada perkara Nomor 64/Pdt.G/2025/PA.Pspk?, 2.Bagaimana analisis Kompilasi Hukum Islam terhadap pelaksanaan putusan pemberian nafkah mantan istri dan anak?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan putusan pengadilan agama dalam memberikan nafkah mantan istri dan anak, serta faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan putusan tersebut, ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah bahwa: 1) Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama tentang pemberian nafkah pasca perceraian berdasarkan putusan Nomor 64/Pdt.G/2025/PA.Pspk, yang dimana mantan suami wajib memberikan nafkah Madhiyah dan hadhanah setiap bulannya, tetapi yang terjadi di lapangan tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan pengadilan, yang dimana seharusnya mantan suami wajib memberikan nafkah tersebut kepada mantan istri dan anaknya. Namun, pada kenyataannya nafkah tersebut tidak terlaksana terbukti bahwa mantan suami sama sekali tidak pernah memberikan nafkah kepada mantan istri dan anaknya. 2. Analisa Kompilasi Hukum Islam menjelaskan bahwa suami wajib memberikan nafkah walaupun sudah bercerai yang sesuai dengan kemapuan dan kebutuhan mantan istri dan anak yang diatur dalam Pasal 83 Kompilasi Hukum Islam. Namun, pelaksanaan nafkah diatas sama sekali tidak terlaksana, mantan suami tidak pernah memberikan nafkah apapun kepada mantan istri dan anaknya. Maka dari itu, mantan suami tersebut sudah melanggar hukum islam dan hal tersebut jelas tidak sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam. Kata Kunci: Nafkah , Putusan Pengadilan Agama dan Perceraian
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Supervisors: | Drs. H. Zulfan Efendi Hasibuan, M.A dan Darania Anisa, M.H |
| Keywords: | Putusan Pengadilan Agama; Perkara pemberian nafkah; Mantan istri; Anak; Kompilasi hukum islam |
| Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012815 Nafaqah 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012827 Islamic Court & Civil Procedure |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam/Ahwal Syakhsyiah |
| Depositing User: | Ms Fatimah Adzahro Ramadani Gaja |
| Date Deposited: | 14 Aug 2026 08:50 |
| Last Modified: | 14 Aug 2026 08:50 |
| URI: | http://etd.uinsyahada.ac.id/id/eprint/14365 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
