Al Husaini, Ridwan (2025) Bimbingan pranikah terhadap calon pengantin untuk mewujudkan keluarga sakinah di Kantor Urusan Agama Panyabungan. Masters thesis, UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.
|
Text
2350300005.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (3MB) |
Abstract
Bimbingan pranikah merupakan proses perkenalan antara calon pengantin sebelum menikah. Pemberian pengetahuan dasar tentang perkawinan berdasarkan hukum negara dan hukum agama membantu mereka memahami dunia perkawinan dan membangun keluarga. Sebuah penelitian yang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, menemukan bahwa bimbingan pranikah diberikan oleh konselor yang memberikan informasi perkawinan lisan dan tertulis kepada calon pengantin dalam bentuk dokumen bimbingan pranikah. Permasalahan dalam perkawinan terjadi sepanjang hidup dan dapat dengan mudah berkembang menjadi konflik. Permasalahan perkawinan di Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal disebabkan oleh suami istri yang belum mampu mengenali, memahami, dan menjalankan perannya masing-masing dalam keluarga. Jenis penelitian ini merupakan studi hukum normatif yang dilakukan melalui penelitian kepustakaan. Pertanyaan yang diajukan adalah: 1. Jenis bimbingan pranikah seperti apa yang tepat bagi Kantor Urusan Agama Kecamatan Panyabungan untuk membantu calon pengantin mewujudkan keluarga yang sakinah? 2. Apa saja faktor pendukung dan penghambat bimbingan pranikah untuk membangun keluarga harmonis di Kantor Urusan Agama Panyabungan? Hasil pembahasan sebagai berikut: 1. Format bimbingan pranikah yang diberikan oleh Biro Urusan Agama Panyabungan adalah berbasis ceramah. Setiap mahasiswa bimbingan pranikah wajib mendengarkan ceramah yang disampaikan oleh seorang konselor bimbingan. Bimbingan pranikah di Biro Urusan Agama Panyabungan dilaksanakan secara berkelompok, satu kali dalam seminggu. Minimal lima kelompok mahasiswa bimbingan pranikah diperlukan untuk satu sesi bimbingan pranikah. Sesi tanya jawab dan diskusi mengenai sesi bimbingan pranikah selanjutnya selalu diadakan setelah ceramah agar sesi tidak monoton atau membosankan. Setelah ceramah, konselor hendaknya memberikan nasihat dan bimbingan kepada mahasiswa. 2. Faktor-faktor yang mempermudah dan menghambat kegiatan bimbingan pranikah bagi calon pengantin di Biro Urusan Agama. a. Faktor-faktor yang mempermudah kegiatan bimbingan pranikah bagi calon pengantin di KUA antara lain, pertama, tersedianya konselor yang kompeten di berbagai bidang, terutama yang memiliki pengetahuan luas tentang materi-materi terkait pelaksanaan bimbingan pranikah. Dua metode yang sangat mudah digunakan oleh konselor untuk memberikan informasi adalah berbasis ceramah (tatap muka), tanya jawab, dan pendekatan berdasarkan pengalaman konselor. b. Faktor-faktor yang menghambat bimbingan pranikah di KUA Panyabungan antara lain rendahnya pemahaman calon pengantin tentang hakikat perkawinan, kurangnya minat dan disiplin dalam bimbingan, serta terbatasnya sarana dan waktu pelaksanaan.
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Supervisors: | Prof. Dr. Sumper Mulia Harahap, M.Ag dan Dr. Putra Halomoan Hsb, M.H |
| Keywords: | Bimbingan pranikah; Calon pengantin; Keluarga sakinah; Kantor Urusan Agama Panyabungan |
| Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012826 Bimbingan & Penyuluhan Pernikahan (Marital Counselling) 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012827 Islamic Court & Civil Procedure |
| Divisions: | Pascasarjana > Program Magister > S2 Hukum Keluarga Islam |
| Depositing User: | Ms Fatimah Adzahro Ramadani Gaja |
| Date Deposited: | 04 May 2026 08:27 |
| Last Modified: | 04 May 2026 08:27 |
| URI: | http://etd.uinsyahada.ac.id/id/eprint/13956 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
