Electronic Theses of UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

Resiko akad muzara’ah pertanian kulit manis di Desa Hulim Kecamatan Sosopan Kabupaten Padang Lawas ditinjau dari kompilasi hukum ekonomi syari’ah

Hasibuan, Irfan (2018) Resiko akad muzara’ah pertanian kulit manis di Desa Hulim Kecamatan Sosopan Kabupaten Padang Lawas ditinjau dari kompilasi hukum ekonomi syari’ah. Undergraduate thesis, IAIN Padangsidimpuan.

[img] Text
13 240 0057.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (5MB)

Abstract

Resiko pertanian kulit manis adalah suatu peristiwa yang terjadi pada pertanian kulit manis yang mengakibatkan kerugikan terhadap pemilik lahan dan penggarap lahan. Pembahasan dalam skripsi ini ialah resiko akad muzara’ah pertanian kulit manis dan penyelesaian resiko akad muzara’ah mengenai bagi hasil tanaman kulit manis ditinjau dari kompilasi hukum ekonomi syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif. Metode kualitatif deskriptif merupakan suatu metode yang menggambarkan gejala-gejala yang ada saat penelitian berlangsung. Dalam referensi lain dituliskan juga bahwa metode penelitian deskriptif adalah metode dalam penelitian status kelompok manusia, suatu objek, serta kondisi, pemikiran ataupun suatu kelas peristiwa pada masa sekarang. Pertanian kulit manis batal jika terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh penggarap/melanggar perjanjian yang telah disepakati. Seperti yang terjadi di Desa Hulim dalam kerja sama kulit manis, seperti membiarkan lahannya tidak bersih dikarenakan ada lahan baru yang ia garap, tidak merawat dan membiarkannya kulit manis dililit tumbuhan lain akibatnya banyak yang mati, di tambah lagi keterbukaan penggarap terhadap pemilik lahan yang tidak ada, baik masalah kulit manis yang berpenyakit (harus di panen), masalah timbangannya, hanya memberi bagian pemilik lahan berbentuk uang (tanpa mengetahui timbangannya), di perjanjian bagi hasilnya 50 % bagian pemilik lahan dan 50 % bagian penggarap lahan, tetapi realisasinya hanya 30 % yang di berikan penggarap lahan. Kemudian komunikasi dan saling perhatian kedua pihak tidak terjaga dengan baik mulai dari awal kerja sama sampai berakhirnya kerja sama. Seharusnya perjanjian itu sudah berakhir karena telah merugikan pemilik lahan, tetapi karena adanya ikatan kekeluargaan makanya akad kerja sama itu tetap berjalan dan tetap berlaku (tidak batal). Dan bagian sipenggarap pun tetap seperti perjanjian semula (tidak ada pemotongan). Tetapi kalau secara aturan islam, ataupun kompilasi hukum ekonomi syariah itu sudah berakhir karena telah melanggar kesepakatan kerjasama sesuai pada Pasal 218 ayat (1) dan (2) Kata kunci: resiko pertanian kulit manis, bagi hasilnya tidak sesuai perjanjian, dan tinjauan kompilasi hukum ekonomi syariah (KHES) dalam penyelesaian resiko akad muzara’ah pertanian kulit manis di desa Hulim kecamatan Sosopan Kabupaten Padang Lawas.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Keywords: muzara'ah; tanaman
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012713 al-Muzara’ah, al-Mukhabarah, al-Musaqah, al-Mugharasah (Pemanfaatan Lahan Pertanian)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Ms. Suci Syahfifa Nasution
Date Deposited: 05 May 2020 05:54
Last Modified: 05 May 2020 05:54
URI: http://etd.uinsyahada.ac.id/id/eprint/1241

Actions (login required)

View Item View Item