Hasibuan, Rika Septiana (2024) Ketentuan mahar perkawinan di Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu ditinjau dari Hukum Islam. Undergraduate thesis, UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.
![]() |
Text
2010100020.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (3MB) |
Abstract
Mahar adalah lambang kesiapan dan kesediaan suami untuk memberikan nafkah lahir kepada isteri dan anak-anaknya. Selama mahar itu bersifat simbolis atau sekedar formalitas, maka jumlahnya sedikitpun tidak ada masalah. Ketentuan mahar dalam hukum islam tidak ditetapkan jumlah maharnya melainkan atas kerelaan dan kemampuan calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan, akan tetapi yang terjadi pada masyarakat di kecamatan Rantau Utara jumlah mahar ditetapkan menurut status sosial dari calon pengantin tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Ketentuan Mahar di Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu ditinjau dari hukum Islam? serta Bagaimana dampak dari perilaku masyarakat dalam ketentuan mahar di Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu?. Tujuan dari penelitian ini yaitu: Untuk mengetahui bagaimana ketentuan mahar perkawinan di Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu ditinjau dari hokum islam. Untuk mengetahui dampak dari ketentuan mahar perkawinan di Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitiannya adalah penelitian lapangan. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dari masyarakat kecamatan Rantau Utara, orang tua calon pengantin, calon pengantin, pengetua adat dan pegawai KUA. Sumber data sekunder yang mendukung data primer diperoleh dari jurnal, buku-buku, dan penelitian terdahulu. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan observasi. Kemudian dilakukan analisis data dan penarikan kesimpulan. Berdaasarkan observasi dan wawancara, disimpulkan bahwa: 1) Ketentuan mahar Perkawinan di Kecamatan Rantau Utara didasarkan pada status sosial, dalam hal ini, a). Kekayaan, b). Pendidikan, c). Pekerjaan, d). Kondisi Fisik. Penentuan besaran mahar perkawinan pada prinsipnya dibenarkan dalam konsep perkawinan Islam, karena baik Al-qur’an maupun hadis tidak memberi batasan. Hanya saja prinsip yang dibangun dalam Islam adalah memungutamakan kemudahan, tidak mempersulit calon pengantin. Mahar bukan tujuan perkawinan hanya saja sebagai tanda penghormatan sekaligus memuliakan perempuan. 2). Tingginya mahar di Rantau Utara berdampak pada pasangan perkawinan. Dampak-dampak dimaksud: a). Hamil diluar nikah, b). Kawin lari, c). Hutang-piutang, d). Pernikahan dibatalkan, e). Banyaknya wanita yang tidak kawin dan menjadi perawan tua.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Supervisors: | Dr. Kholidah, M.Ag. dan Risalan Basri Harahap. M.A |
Keywords: | Ketentuan; Mahar; Perkawinan |
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012801 Pernikahan (Secara Umum) 20 LANGUAGE, COMMUNICATION AND CULTURE > 2002 Cultural Studies |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam/Ahwal Syakhsyiah |
Depositing User: | Ms. Diva Rahmadani Damanik |
Date Deposited: | 29 Apr 2025 07:32 |
Last Modified: | 29 Apr 2025 07:32 |
URI: | http://etd.uinsyahada.ac.id/id/eprint/11992 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |