Sari, Sofia (2018) Implementasi khiyar syarat dalam jual beli di pasar Sangkumpal Bonang Padangsidimpuan ditinjau dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Undergraduate thesis, IAIN Padangsidimpuan.
Text
1410200073.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (1MB) |
Abstract
Transaksi jual beli dikatakan sah menurut Islam apabila proses jual beli tersebut telah memenuhi syarat sahnya jual beli, salah satu syarat sahnya jual beli saling rela antara kedua belah pihak. Kerelaan antara kedua belah pihak dalam bertransaksi syarat mutlak keabsahanya. khiyar syarat yaitu hak pilih yang ditetapkan bagi salah satu pihak yang berakad atau keduanya atau bagi orang lain untuk meneruskan atau membatalkan jual beli selama masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. Masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan khiyar Syarat dalam jual beli di Pasar Sagumpal Bonang Padangsidimpuan. Dan bagaimana tinjaun Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) terhadap pelaksanaan khiyar Syarat dalam jual beli di Pasar Sangkumpal Bonang Padangsidimpuan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan khiyar Syarat dalam jual beli di Pasar Sagumpal Bonang Padangsidimpuan. Dan untuk mengetahui tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) terhadap pelaksanaan khiyar Syarat dalam jual beli di Pasar Sangkumpal Bonang Padangsidimpuan. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yaitu proses penelitian untuk menghasilkan data berupa penjelasan, baik tertulis maupun tidak tertulis dengan orang-orang yang diteliti. Sedangkan pendekatan penelitian ini adalah dengan cara observasi yang berdasarkan ketentuan-ketentuan KHES yang berlaku dikaitkan dengan teori hukum serta melihat realita yang terjadi dimasyarakat yang berkaitan dengan implementasi khiyar syarat dalam jual beli di pasar sangkumpal bonang ditinjau dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Adapun yang diteliti oleh peneliti adalah 16 penjual dan 12 pembeli. Praktek pelaksanaan khiyar syarat yang dilakukan sebagian pedagang pakaian di Pasar Sangkumpal Bonang di Padangsidimpuan yaitu apabila barang yang tidak sesuai setelah terjadinya sebelum transaksi jual beli maka pembeli bisa mengembalikan barang itu tetapi ditukar dengan barang lain, namun apabila tidak ada barang yang pertama maka pembeli menukarkan barang yang yang lain tetapi barang tersebut dalam keadaan bagus. Akan tetapi sebagian pembeli meminta uangnya kembali karna merasa tidak sesuai barang yang diinginkannya tetapi penjual tidak membolehkannya, karena biasanya mereka hanya menerapkan penukaran barang dengan barang yang sejenis atau seharga saja. Pembeli merasa dirugikan dengan berlangsung transaksi, karena pembeli harus menerima barang yang tidak sesuai dengan keinginan. Tinjauan Hukum Islam terhadap khiyar syarat di Pasar Sangkumpal Bonang di Padangsidimpuan tidak ditemukan bentuk khiyar syarat, pada pedagang pakaian, karena mereka tidak membolehkan untuk membatalkan transaksi jual beli dan meminta kembali uangnya saat ditemukan barangnya yang tidak sesuai pada barang diketahui setelah terjadinya transaksi jual beli, barang yang tidak sesuai barang bukan merupakan kelalaian pembeli.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Keywords: | Khiyar; Jual beli; KHES |
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180108 Constitutional Law 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012701 al-Bai’ (incl. al-Khiyar) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Mr. Aflah Indra Pulungan |
Date Deposited: | 29 Apr 2020 16:13 |
Last Modified: | 30 Apr 2020 01:59 |
URI: | http://etd.uinsyahada.ac.id/id/eprint/1139 |
Actions (login required)
View Item |