Siregar, Novita Juwitanti (2024) Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap jual beli makanan di rumah makan tanpa pencantuman harga di Kota Padangsidimpuan. Undergraduate thesis, UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.
Text
1810200020.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (1MB) |
Abstract
Masalah yang muncul dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan jual makanan di rumah makan tanpa pencantuman harga di beberapa rumah makan di Kota Padangsidimpuan, bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan jual beli yang dilakukan di café Kita-Kita, rumah makan Kanduang Bundo dan rumah makan Ampera dan untuk mengetahui bagaimana tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini berbentuk penelitian lapangan yang bersifat deskriptif-kualilatif yang berusaha untuk menguraikan, menggambarkan suati situasi dan peristiwa berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan untuk memperoleh kesimpulan. Adapun yang menjadi subjek dalam penelitian ini adalah pemilik rumah makan atau café dan pelanggan rumah makan atau café yang melakukan pelaksanaan jual beli tanpa pencantuman harga ya ng ditinjau dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksaan jual beli di café Kita-Kita, adalah pelanggan memesan makanan yang ingin dimakannya dan penjual harus memasak terlebih dahulu makanan yang telah dipesan pelanggan, sedangkan di rumah makan Kanduang Bundo dan di rumah makan Ampera pelanggan bias langsung memesan makanan yang sudah dimasak dan sudah dihidangkan di dalam seteleng rumah makan tanpa harus menunggu makanan yang dipesan untuk dimasak terlebih dahulu. Faktor yang melatar belakangi tidak dicantumkan harga makanan di beberapa rumah makan di kota Padangsidimpuan yaitu naik turunnya harga bahan makanan di pasaran, pemilik rumah makan merasa jauh lebih menguntungkan dengan tidak mencantumkan harga, dan sudah menjadi kebiasaan tidak mencantumkan daftar harga pada setiap makanan yg dijual di rumah makan yang berada di kota Padangsidimpuan. Dalam KHES pasal 76 huruf (e) dijelaskan tentanag rukun dan syarat jual beli, bahwa jual beli yang sah itu adalah jual beli yang barangnya diketahui dengan jelas baik dalam kualitas, kuantitas dan juga harga barang yang diperjual belikan, dapat disimpulkan bahwa dalam jual beli makanan diperlukan transparansi harga agar tidak mengakibatkan kerugian khususnya bagi konsumen. Pada huruf (i) saat dilakukan transaksi harus ditentukan secara pasti barang yang diperjual belikan. Dalam pelaksanaannya ditemukan kejanggalan yang mana ketiga rumah makan tersebut tidak memiliki transparansi dalam hal penetapan harga dikarenakan tidak dicantumkannya harga pada setiap makanan yang dijual. Yang mana dengan cara seperti ini akan membuat salah satu pelaku transaksi jual beli merasa dirugikan.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Supervisors: | Dr. Ahmatnijar, M.Ag dan Nurhotia Harahap, M.H |
Keywords: | Jual Beli; Makanan; Rumah Makan; Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah |
Subjects: | 15 COMMERCE, MANAGEMENT, TOURISM AND SERVICES > 1504 Commercial Services > 150401 Food and Hospitality Services 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012701 al-Bai’ (incl. al-Khiyar) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Ms Fatimah Adzahro Ramadani Gaja |
Date Deposited: | 11 Sep 2024 08:40 |
Last Modified: | 12 Sep 2024 03:20 |
URI: | http://etd.uinsyahada.ac.id/id/eprint/10835 |
Actions (login required)
View Item |