Siregar, Meilinda (2023) Sanksi bullying terhadap anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak ditinjau dari perspektif hukum pidana Islam. Undergraduate thesis, UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.
Text
1710700009.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (3MB) |
Abstract
Penelitian ini berjudul Sanksi bullying Terhadap Anak Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana Islam.Dua hal yang diangkat sebagai fokus penelitian. Pertama, Bagaimana Sanksi Bullying terhadap anak menurut undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan kedua Bagaimana tinjauan hukum pidana islam terhadap sanksi bullying terhadap anak dalam undang-undang nomor 35 tahun 2014. Dengan Adanya permasalahan diatas, maka peneliti mengkaji dan meneliti untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan jenis penelitian kepustakaan (library reaserch) menggunakan metode dokumentasi dalam meninjau bullying berdasarkan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak serta literature yang ada hubungannya dengan masalah yang akan dipecahkan. Sedangkan untuk menganalisis hasil penelitian menggunakan teknik deskriftif dan analisis untuk menjelaskan data apa adanya, dalam hal ini mengenai bullying yang dianalisa menggunakan hukum islam dan memaparkan data yang bersifat umum ke data yang bersifat khusus. Tindak pidana Bullying terdapat pada Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa: “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.” Berdasarkan rumusan pasal 76C maka unsur-unsurnya adalah: Setiap orang, berarti siapa saja, yaitu orang sebagai subyek hukum; Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan; kekerasan adalah segala perlakuan yang menimbulkan rasa sakit baik rasa sakit ringan maupun rasa sakit berat. Perbuatan yang dilakukan dengan kekerasan adalah setiap perbuatan yang mempergunakan kekuatan fisik.Adapun Sanksi pelaku bullying ditentukan dalam pasal 80 yaitu pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000.00,.(Tujuh puluh dua juta rupiah). Dalam hukum pidana islam pelaku tindak perundungan (bullying) dapat dijatuhi hukuman hudud, qisas, dan ta’zir sesuai dengan bagaimana bentuk dari tindak perundungan (bullying) tersebut. Apabila bullying dilakukan dengan cara mencuri barang korban maka pelaku bisa dikenai sanksi hudud pencuriannya itu potong tangan dan kaki secara silang. Hukuman hudud ini merupakan hukuman yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Hukuman hudud ini dapat diganti menjadi hukuman ta’zir apabila keluarga korban memaafkan dan kadar hukumannya ditetapkan oleh hakim. Apabila bullying dapat menyebabkan hilangnya anggota badan atau perusakan anggota badan dan menghilangkan nyawa maka dikenai jarimah qisas atas penganiayaan dan pembunuhan yaitu menyamakan antara jarimah dan hukumannya.Apabila keluarga korban memaafkan maka sanksi diganti menjadi diyat berupa mambayar 100 ekor unta dibayar tunai. Apabila membuat korban tertekan dapat di ta’zir dan kadar sanksi ta’zir ini akan ditentukan oleh hakim.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Supervisors: | Dr. Ikhwanuddin Harahap, M.Ag dan Risalan Basri Harahap, M.A |
Keywords: | Sanksi; Bullying; Anak; Undang-Undang |
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180110 Criminal Law and Procedure (incl. Islamic Criminal Law, Jinayat) 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012813 Hadhanah (Child Custody, Guardianship) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum > Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Ms Fatimah Adzahro Ramadani Gaja |
Date Deposited: | 26 Aug 2024 08:52 |
Last Modified: | 27 Aug 2024 07:21 |
URI: | http://etd.uinsyahada.ac.id/id/eprint/10764 |
Actions (login required)
View Item |